Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani menyebut pihaknya dan Badan Pemenengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah memiliki kesepakatan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan tersebut terkait ajakan menjaga persatuan kepada masing-masing pendukung untuk menerima dan menghormati apapun bunyi putusan MK.
"Kami sudah saling sepakat TKN dan BPN berkewajiban mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap dingin dan tak emosional dalam menyikapi putusan MK," ungkap Arsul saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Arsul menjelaskan perdebatan yang terjadi antara TKN dan BPN dalam sidang MK tidak lantas memutus tali silaturahmi kedua belah pihak. Diakui Arsul, pihaknya masih terus membuka komunikasi dengan BPN. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas.
"Dalam berpekara itu rasa tidak puas karena kalah, hal biasa. Karena memang berpekara itu pasti ada yang menang dan kalah," jelasnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Presiden Beraktivitas di Istana Jakarta
Arsul melanjutkan jika MK menolak permohonan Prabowi-Sandi maka TKN akan segera menyatakan sikap resminya terhadap putusan MK tersebut. Dirinya juga meyakini Jokowi sebagai presiden terpilih 2019-2024 tidak akan melakukan pidato kemenangan melainkan mengajak semua elemen bangsa untuk bersatu kembali pascapilpres 2019
"Kalau Jokowi nanti jadi presiden berdasarkan putusan MK saya rasa beliau tidak akan melakukan pidato kemenenangan, tapi berpidato untuk mengajak persatuan," pungkasnya.(OL-5)
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved