Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku pihaknya siap menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kita siap menang dan siap kalah," kata Dahnil ketika ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6).
Dahnil mengatakan jika nanti BPN akan memenangkan gugatan dan Prabowo-Sandi terpilih menjadi capres-cawapres, maka pihaknya tidak akan sungkan mengajak pihak Jokowi-Amin untuk bersama-sama membangun pemerintahan.
"Hari ini pun akan kita ajak, siapapun elemen bangsa kita ajak, kita kan mau gotong royong," ujarnya.
Baca juga: BPN: Prabowo dan Sandiaga Nonton Putusan Sidang MK di Kertanegara
Selain itu, jika MK menolak permohonan pihaknya dan Jokowi-Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres sesuai dengan hasil KPU, maka ia mengakui secara legalitas yang ditetapkan MK.
Menurutnya, Prabowo dan Sandi telah menempuh upaya konstitusional terakhir di MK. Mengenai legitimasi, menurutnya, hal tersebut ia serahkan kepada masyarakat.
"Proses MK adalah proses akhir. Prabowo memutuskan ke MK untuk sampaikan upaya legal dan legitimasi dari masyarakat. Kita lihat faktanya seperti apa. Kalau sudah diputuskan, maka Prabowo akan akui secara legalitas, legitimasinya serahkan ke masyarakat," pungkasnya.(OL-5)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved