Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

TKN: Sandiwara 02 Sudah Ketahuan

M Ilham Ramadhan Avisena
21/6/2019 17:43
TKN: Sandiwara 02 Sudah Ketahuan
Juru bicara TKN Taufik Basari (kiri pegang mic)(MI/Ramdani)

JURU bicara tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Taufik Basari menanggapi soal jalannya sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke-5, hari ini.

Menurutnya, pihak pemohon (Prabowo-Sandi) mendramatisir soal kehadiran KPU dan Bawaslu dalam training of traner yang dilakukan TKN.

"Padahal semua orang juga tahu bahkan pihak dari 02 juga tahu itu KPU yang memberikan materi dan bukan suatu hal yang patut dicurigai," kata Taufik dalam jeda sidang.

Dari permainan drama itu, Taufik mengkhawatirkan adanya informasi tidak tepat dan diterima oleh masyarakat. Hal itu bisa menimbulkan kecurigaan kepada penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, ia tidak heran bila KPU dan Bawaslu langsung melayangkan protes.

"Karena kan akhirnya upaya untuk mendelegitimasi membuat distrust, ketidakpercayaan terhadap penyelenggara Pemilu ini menjadi dimunculkan oleh pemohon. Itu sangat sangat tidak baik dan negatif bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemerintahan," terangnya.

Baca juga: Hakim MK Cecar Status Ancaman terhadap Saksi Prabowo-Sandi

Lebih jauh, Taufik mengungkapkan adanya narasi yang ingin dibangun oleh pihak Prabowo-Sandi. Narasi itu dibangun sebelum sidang sengketa dimulai. Salah satunya ialah terkait dengan adanya upaya meminta perlindungan saksi kepada LPSK.

"Tapi kenyataannya ketika kita konfrontir kepada saksi kita minta konfirmasi kepada saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun saksi yang menyatakan mendapatkan kekerasan atau ancaman atau intimidasi dalam hal menjadi saksi di persidangan ini," imbuhnya.

"Jadi ketahuan lah sandiwaranya seperti apa ya. Menurut saya, mudah-mudahan masyarakat yang menyaksikan proses persidangan ini bisa lebih kritis terhadap jalannya persidangan, sehingga bisa membedakan mana yang bangunan narasi berbentuk dalam dramatisasi, mana yang sebenarnya konteksnya dalam pembuktian dalam hukum," sambung Taufik.

Menyoal keterlibatan tokoh nasional yang juga pejabat publik dalam kegiatan TKN, Taufik menyatakan itu hal biasa. Pasalnya tokoh-tokoh tersebut juga tidak hadir sebagai pejabat publik dalam kegiatan kampanye.

"Selama masa kampanye Jokowi aktif sebagai presiden kan begitu. Jadi sebenarnya itu biasa ya. Kemudian apakah ketika sedang melaksanakan kampanye, Pak Jokowi sebagai calon presiden itu mengajukan cuti jam pada saat kampanye tersebut. Jadi itu bukan hal yang masalah Pak Jokowi hadir sebagai calon Presiden bukan sebagai presiden dalam acara tersebut," kata Taufik.

"Semua orang bisa mengecek Bapak Moeldoko adalah bagian dari TKN ya, meskipun berposisi sebagai KSP. Tapi ketika mengikuti kampanye, cuti. Pak Ganjar Pranowo juga Gubernur nggak ada bisa membantah itu, tapi hadir di situ bukan sebagai gubernur tapi sebagai kader partai yang terlibat dalam pemenangan Pilpres ini, dan hadir tidak dalam kapasitas sebagai pejabat negara," sambung politikus NasDem itu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya