Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum kubu 02 mempertanyakan perihal kehadiran KPU dan Bawaslu saat pelaksanaan training of trainers (TOT) saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Kehadiran KPU dan Bawaslu dipertanyakan apakah karena mereka sudah dianggap bagian dari saksi 01.
"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara sudah menempatkan KPU sebagai bagian tak terpisahkan dari saksi-saksi 01?" tanya kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah, dalam sidang MK, Jumat (21/6).
Pertanyaan itu muncul setelah sebelumnya saksi 01, Anas Nasrullah, menyatakan acara ToT tersebut tertutup dan terbatas bagi saksi dari TKN.
Baca juga: Bawaslu tak Menyoal Waktu Pengumuman Rekapitulasi oleh KPU
Mendengar pertanyaan tersebut, pihak KPU merasa keberatan. KPU mengatakan pihaknya selalu hadir bila ada undangan kegiatan. Baik dari kubu 01 atau 02.
"Keberatan yang mulia. Yang mulia kami keberatan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah-olah KPU menjadi bagian dari pihak tertentu saya mohon itu dicabut," ujar Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu menjelaskan kehadiran KPU adalah wajar dan tidak seperti yang digambarkan kuasa hukum 02. KPU juga akan hadir bila undangan itu datang dari kubu 02.(OL-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved