Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pertanyakan KPU di ToT 01, Kuasa Hukum 02 Diprotes

Putri Rosmalia Octaviyani
21/6/2019 16:01
Pertanyakan KPU di ToT 01, Kuasa Hukum 02 Diprotes
Pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) bersama dengan Wahyu Setiawan (kiri)(MI/Pius Erlangga)

KUASA hukum kubu 02 mempertanyakan perihal kehadiran KPU dan Bawaslu saat pelaksanaan training of trainers (TOT) saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Kehadiran KPU dan Bawaslu dipertanyakan apakah karena mereka sudah dianggap bagian dari saksi 01.

"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara sudah menempatkan KPU sebagai bagian tak terpisahkan dari saksi-saksi 01?" tanya kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah, dalam sidang MK, Jumat (21/6).

Pertanyaan itu muncul setelah sebelumnya saksi 01, Anas Nasrullah, menyatakan acara ToT tersebut tertutup dan terbatas bagi saksi dari TKN.

Baca juga: Bawaslu tak Menyoal Waktu Pengumuman Rekapitulasi oleh KPU

Mendengar pertanyaan tersebut, pihak KPU merasa keberatan. KPU mengatakan pihaknya selalu hadir bila ada undangan kegiatan. Baik dari kubu 01 atau 02.

"Keberatan yang mulia. Yang mulia kami keberatan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah-olah KPU menjadi bagian dari pihak tertentu saya mohon itu dicabut," ujar Komisoner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu menjelaskan kehadiran KPU adalah wajar dan tidak seperti yang digambarkan kuasa hukum 02. KPU juga akan hadir bila undangan itu datang dari kubu 02.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya