Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wiranto Tolak Lindungi Kivlan Zen

Golda Eksa
18/6/2019 09:00
Wiranto Tolak Lindungi Kivlan Zen
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku telah membaca surat permohonan perlin­dungan hukum dari tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI-AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

“Secara pribadi saya memaafkan, tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum,” ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Kivlan diduga terlibat pemufakatan jahat, skenario pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Rencana pembunuhan dengan senjata api itu juga melibatkan tersangka politikus PPP Habil Marati.

Wiranto menegaskan, hukum mempunyai wilayah, aturan, dan UU sendiri. Artinya, hukum harus tetap berjalan dan tidak bisa diintervensi siapa pun. Negeri ini juga  mengatur ketentuan semua orang punya kedudukan setara di mata hukum.

Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kemarin, Kivlan Zen mengaku menerima uang dari Habil Marati. Ia mendapat Sin$4.000 atau setara Rp42,4 juta.

“Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh, tidak ada sama sekali,” kata kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Medcom.id.

Dalam pemeriksaan, Kivlan membawa bukti rekening penerimaan uang. “Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening ia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp50 juta. Yang satu lagi Sin$4.000 untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas,” tutur Yuntri.

Pihak Kivlan Zen pun telah melaporkan salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK), ke Bareskrim Polri. Kivlan disebut HK memberi perintah kepadanya untuk membunuh empat tokoh nasional.

Kivlan memberikan Rp150 juta dalam bentuk dolar Singapura untuk keperluan membeli senjata dan merekrut eksekutor lainnya. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya