Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku telah membaca surat permohonan perlindungan hukum dari tersangka mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI-AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
“Secara pribadi saya memaafkan, tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum,” ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
Kivlan diduga terlibat pemufakatan jahat, skenario pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Rencana pembunuhan dengan senjata api itu juga melibatkan tersangka politikus PPP Habil Marati.
Wiranto menegaskan, hukum mempunyai wilayah, aturan, dan UU sendiri. Artinya, hukum harus tetap berjalan dan tidak bisa diintervensi siapa pun. Negeri ini juga mengatur ketentuan semua orang punya kedudukan setara di mata hukum.
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kemarin, Kivlan Zen mengaku menerima uang dari Habil Marati. Ia mendapat Sin$4.000 atau setara Rp42,4 juta.
“Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh, tidak ada sama sekali,” kata kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Medcom.id.
Dalam pemeriksaan, Kivlan membawa bukti rekening penerimaan uang. “Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening ia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp50 juta. Yang satu lagi Sin$4.000 untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas,” tutur Yuntri.
Pihak Kivlan Zen pun telah melaporkan salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK), ke Bareskrim Polri. Kivlan disebut HK memberi perintah kepadanya untuk membunuh empat tokoh nasional.
Kivlan memberikan Rp150 juta dalam bentuk dolar Singapura untuk keperluan membeli senjata dan merekrut eksekutor lainnya. (Gol/P-2)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved