Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memilih menggandeng Komnas HAM ketimbang membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kerusuhan 21-22 Mei. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya saat ini tengah membuka komunikasi dengan Komnas HAM. "Untuk apa ada TGPF kalau sudah ada Komnas HAM yang merupakan otoritas resmi yang dibentuk undang-undang," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Tito mengungkapkan, sebenarnya Polri telah membentuk tim yang dipimpin Irwasum untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran HAM oleh aparat pada penanganan rusuh 21-22 Mei 2019.
Menurut Tito, walaupun berasal dari internal, tim ini diyakini bisa menembus batas-batas dalam institusi sendiri. Namun, dirinya juga sadar apabila tim internal itu memiliki kelemahan karena memiliki ruang terjadinya konflik kepentingan.
"Karena itu, kami membuka komunikasi dengan Komnas HAM juga, silakan untuk melakukan. Apalagi Komnas HAM adalah otoritas resmi yang posisinya bukan di bawah presiden, apalagi di bawah Polri," ujarnya.
Dengan adanya Komnas HAM dan tim investigasi, Tito meyakini penyelidikan bisa dilakukan ke dalam institusi kepolisian. "Karena TGPF untuk menembus sangat sulit untuk meminta outsider. Tapi insider lebih mudah menembus. Tapi membuka ruang kepada outsider yang merupakan otoritas resmi," pungkasnya.
Dua peluru tajam
Terpisah, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik meng-ungkapkan pihaknya meminta aparat menindaklanjuti temuan dua peluru tajam dari korban tewas kerusuhan 22 Mei. "Harus dicari siapa yang menembakkan peluru tajam itu," katanya.
Taufan menjelaskan ada delapan orang yang dinyatakan meninggal akibat kerusuh-an dengan empat korban di antaranya diautopsi. "Dan hanya dua didapati pelurunya. Saya kira semua bisa meyakini bahwa itu pasti karena peluru tajam," ucap Taufan.
Menurut dia, beberapa korban lain yang luka-luka terkena peluru karet di bagian bahu dan tidak membahayakan. Kondisi ini berbeda dengan korban yang meninggal. "Saya kira hampir bisa kita pastikan dari peluru tajam, apalagi yang dua ditemukan peluru tajam. Itu data kepolisian yang dibagikan ke kita juga," ujar dia.
Taufan menambahkan temuan Komnas HAM lainnya ialah keluarga korban tewas tidak mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya korban. Selain itu, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah peluru tajam itu berasal dari aparat kepolisian. Sejauh ini, kata Taufan, Polri masih membantah menggunakan peluru tajam dalam insiden kerusuhan 22 Mei lalu. (Medcom/P-4)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved