Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AnP Law Firm resmi ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Firma hukum itu merupakan firma yang memenangkan KPU di sengketa Pilpres 2014.
Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres Ali Nurdin mengatakan ini bukan kali pertama firma hukumnya dipercaya KPU. Rasio sengketa perkara pemilu yang dimenangkan hampir 100%.
"Pada 2014, ada 903 perkara. Yang berhasil kami tangani 880 menang 23 yang pemungutan suara ulang (PSU). Keberhasilan 97,5%," ujar Ali seperti dilansir Antara, Sabtu (25/5).
Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution. Saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres.
Di Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa untuk partai politik peserta pemilu.
"Di Bawaslu, kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Ali.
Baca juga: KPU Siap Hadapi 326 Gugatan Pemilu di MK
Sementara, untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin menilai tidak tidak jauh berbeda tantangannya dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.
"Tantangannya biasa saja ya, yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ali.
KPU telah menunjuk lima firma hukum yang akan menangani PHPU di MK. Pertama AnP Law Firm yang akan menangani gugatan PHPU pilpres serta gugatan PHPU Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Naggroe Aceh (PNA).
Kemudian Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD. HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Daerah Aceh.
Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Aceh.
Kemudian Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). (Medcom/OL-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved