Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Korban Penjarahan 22 Mei Bangkit Kembali

Media Indonesia
25/5/2019 09:00
Korban Penjarahan 22 Mei Bangkit Kembali
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima pedagang kaki lima yang menjadi korban penjarahan saat aksi 22 Mei, Abdul dan Ismail di Istana Merdeka(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

ABDUL Rajab dan Ismail, dua pemilik warung yang menjadi korban pen jarahan 22 Mei bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Keduanya diundang Presiden setelah mengetahui kejadian yang mereka alami dari berbagai pemberitaan media massa.

Abdul Rajab, 62, yang membuka kios di kawasan Agus Salim, Jakarta Pusat, kepada para jurnalis mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta akibat unjuk rasa yang ber ujung bentrok. “Pas malam itu massa dihalau aparat, mereka lari sambil menjarah. Pecah-pecahin (barang) warung pedagang kaki lima,” ujarnya seusai bertemu Presiden.

Abdul tidak menyangka dapat di panggil bertemu dengan Presiden dan memperoleh bantuan. Ia juga mengutarakan akan segera kembali membuka usaha setelah bantuan tersebut diterima. “Ini alhamdulillah Bapak Presiden bantu kita. Kita bisa berusaha lagi besok.”

Ismail, 68, selain mengalami penjarahan barang dagangan, ia mengaku kehilangan sejumlah tabungannya. Total kerugian dari kejadian tersebut sekitar Rp20 juta. “Alhamdulillah ada sumbangan dari Bapak Presiden. Ketemu Bapak Presiden (mengucap) banyak terima kasih.”

Ia pun menyampaikan harapannya agar peristiwa yang dialaminya itu tidak terulang lagi di kemudian hari. “Jangan kejadian lagi kayak gi tu. Kita kejadian kayak gitu udah ngeri,” ucapnya.

Dalam kasus kerusuhan 22 Mei, aparat keamanan menangkap ratusan orang yang diduga melakukan perusakan dan kejahatan lainnya. Meski begitu, Korps Adhyaksa belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus kerusuh an di Jakarta tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo memakluminya lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk banyak hal, seperti mendalami, mencermati, dan mengungkap kasus lebih jauh.

Dalam kasus itu tersangka kebanyakan dituduh melanggar Pasal 170 KUHP atau perusakan secara bersama-sama.

“Perusakan barang dan sebagainya di depan umum secara bersama-sama, sesuai Pasal 170 itu ancamannya cukup berat. Kita lihat saja seperti apa hasil penyidikan mereka. Apalagi ditemukan pula ada pelaku yang positif narkoba, termasuk ada yang kedapatan bawa senjata tajam,” cetus Jaksa Agung, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Aksi 22 Mei turut memakan korban jiwa maupun luka-luka sebanyak 905 orang. Delapan orang di antaranya meninggal. “Korban paling banyak berusia 20-29 tahun dengan rincian 360 orang atau 40% dari total kasus,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti. (Pol/Gol/Iam/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya