Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

TNI-Polri Dalami Kasus Penyelundupan Senjata Api

Golda Eksa
21/5/2019 18:55
TNI-Polri Dalami Kasus Penyelundupan Senjata Api
Mayjen (Purn) Soenarko(Ist)

POLISI Militer TNI dan Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus penyeludupan senjata api yang melibatkan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI AD Mayjen (Purn) Soenarko. Saat ini Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan POM Guntur.

Soenarko, yang menjabat Danjen Kopassus pada September 2007 hingga Juli 2008, diketahui menyelundupkan senjata api dari Aceh. Sejauh ini belum ada penjelasan detail mengenai jumlah dan spesifikasi senjata, maupun tujuan penggunaannya.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Sisriadi, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5), mengaku belum menerima informasi hasil penyelidikan yang dilakukan POM TNI dan Polri terhadap Soenarko. Ia memastikan pihaknya tetap mendalami kasus senjata gelap itu.

Penyidikan itu, sambung dia, dilakukan di Markas Pusat Polisi Militer, Cilangkap, Jakarta Timur. Tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum mantan prajurit TNI berstatus sipil, yaitu Mayjen (Purn) Soenarko dan satu orang lainnya, Praka BP yang masih berstatus militer.


Baca juga: Wiranto: Demonstrasi Kepung KPU Merupakan Kejahatan Serius


"Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," terang dia.

Senada dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Menurutnya, aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemimpinan senjata tersebut.

"Situasi seperti ini memang tidak diizinkan dan tidak dibolehkan. Dan itu ada hukumnya, kita tidak mengada-ada. Tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," terang dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya