Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Minta Pelapor Erin Taulany Serahkan Surat Kuasa Prabowo

Siti Yona Hukmana
27/4/2019 10:07
Polisi Minta Pelapor Erin Taulany Serahkan Surat Kuasa Prabowo
Erin Taulany(Instagram @erintaulany)

PELAPOR istri Andre Taulany, Erin, Muhammad Firdaus Oiwobo, diminta menyerahkan surat kuasa calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto ke penyidik. Sebab, yang dirugikan atas status Erin adalah Prabowo.

"Penyidik yang lebih paham untuk mempertanyakan kepada pelapor, karena korbannya Pak Prabowo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4).

Namun, Argo tidak bisa memastikan kasus itu bisa berlanjut atau dihentikan jika tidak memiliki surat kuasa. Menurutnya, penyidik yang menilai.

"Kita belum dapat info dari penyidik seperti apa. Tapi, kalau perlu kita akan periksa saksi lain dan sebagainya," ujar Argo.

Baca juga: TKN Nilai Pernyataan Hashim Provokatif

Sementara itu, kata Argo, Firdaus diperiksa penyidik sebagai pelapor. Firdaus keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WIB.

"Bapak Firdaus diminta klarifikasi sebanyak 22 pertanyaan," beber Argo.

Laporan yang dilayangkan terhadap Erin itu tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019. Erin disebut telah mencemarkan nama baik Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagramnya @erintaulany.

Dalam akunnya, Erin menyampaikan 'kasihan jadi gila berambisi jadi presiden enggak kesampaian'. Itu tertuang dalam status Instagramnya pada 20 April 2019.

Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya