Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menanggapi pernyataan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan memberikan dana pensiun kepada koruptor.
Donal menilai, sikap yang terkesan memberikan toleransi pada koruptor tidak sejalan dengan semangat bangsa untuk memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, sanksi yang ada dalam undang-undang sudah amat jelas untuk para koruptor.
"Sikap toleran kayak begitu justru tidak akan mengurangi perilaku korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah ada tataran dan aturannya yang tertera dalam undang-undang. Ada akibat hukum yang akan diberikan kepada para koruptor, salah satunya disita asetnya disiksa badannya," ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Senin (8/4).
Pernyataan Prabowo, kata Donal, bertentangan dengan konsep yang termaktub dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Konsep seperti itu bertentangan dengan desain pemberantasan korupsi di dalam undang-undang 31/99 yang kemudian menghukum badan, merampas aset pelaku kejahatan korupsi itu, bukan justru menafkahinya dalam bentuk uang (pensiun), apalah begitu seperti bahasa dia (Prabowo)," tegas Donal.
Baca juga: Paslon 01 akan Lakukan Simulasi untuk Debat Pamungkas
Ia juga mempertanyakan pernyatan Prabowo yang meminta para koruptor untuk taubat bila menduduki kursi nomor 1 di Indonesia. Menurutnya, persoalan taubat merupakan urusan vertikal antara individu dengan Tuhannya, bukan pemerintah. Menurutnya, tawaran itu masih dalam konteks abu-abu dan bukan hal yang konkret.
"Kalau taubat itu kan mekanisme urusan dia dengan Tuhan, jadi menurut saya mekanisme taubat seperti apa? Harusnya dikongkretkan saja seperti memperkuat KPK, kemudian melakukan pembersian di sisi penegak hukum, kepolisian, kejaksaaan, itu menurut saya lebih tegas dan lebih kongkret, daripada konsep-konsep yang masih menerawang dan akan menimbulkan perdebatan," jelas Donal.
Ketimbang meminta untuk bertaubat, kata Donal, akan lebih baik bila menawarkan kepada rakyat yang jelas dengan memberi sanksi dan tindak tegas kepada koruptor.
"Ketika ada kasus korupsi, diproses secara hukum, kemudian pelaku dipidana, aset dirampas, menurut saya itu justru lebih efektif daripada tawaran-tawaran lain yang belum teruji dan apalagi tidak diterapkan di banyak negara," tandasnya. (OL-1)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved