Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung RI menyatakan pengerahan people power dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum.
"Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau people power di luar koridor hukum dan hukum acara," kata Ketua Kamar TUN MA RI Supandi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/4).
Ia mengatakan terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda.
Untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.
Baca juga: KPU Sebut People Power itu pada 17 April
"Jadi pelanggaran administrasi pemilu itu harus sudah diselesaikan sebelum masa pencoblosan, ada dua pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu," kata Supandi.
Sementara, setelah proses pencoblosan, apabila terdapat sengketa hasil pemilu yang akan menangani adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Amien Rais menjadi salah satu peserta aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3).
Dalam acara tersebut, Amien mengatakan kalau terjadi kecurangan dalam pemilu, langkah yang ditempuhnya tidak melalui jalur di Mahkamah Konstitusi, namun menggunakan people power. (OL-2)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved