Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla menghadiri Sidang Pleno Istimewa Mahkamah Agung RI di Jakarta Convention Center Jakarta, Rabu (27/2).
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla serta Ketua MA M. Hatta Ali memasuki ruang sidang pleno istimewa secara bersamaan.
Sidang Pleno Istimewa MA yang dibuka oleh Hatta Ali itu dengan agenda Laporan Tahunan MA Tahun 2019.
Tema Sidang Pleno Istimewa MA itu mengambil tema Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi.
Hatta mengatakan bahwa Sidang Pleno MA dengan agenda Laporan Tahunan MA merupakan agenda rutin tahunan. Ia menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan bentuk pertanggubjawaban MA kepada publik atas capaian MA sekaligus sebagai sarana evaluasi internal selama 1 tahun terakhir.
"MA terus mendorong terbentuknya peradilan yang sederhana, murah, dan cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi," katanya.
Baca juga: Mahkamah Agung Dukung BANI Bentukan Kadin
Hadir dalam sidang pleno istimewa terbuka itu para hakim agung, para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, pimpinan lembaga negara, dan perwakilan negara sahabat.
Menteri Kabinet Kerja yang hadir, antara lain, Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Wiranto. (OL-3)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved