Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORPS Adhyaksa melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi memindahkan lokasi penahanan Alfian Tanjung dari Rutan Markas Korps Brimob, Depok ke Lapas Surabaya. Eksekusi tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak kasasi terpidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum, mengatakan eksekusi dilakukan pada Senin (11/6). Hal itu sesuai amar putusan MA Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018.
"Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," ujarnya.
Menurut dia, terpidana Alfian sekitar pukul 05.15 WIB dibawa jaksa eksekutor menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Terpidana pun selanjutnya diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan maskapai Batik Air.
Sebelumnya, sambung dia, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 memutuskan bahwa Alfian terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Itu melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4b angka 2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. PN Surabaya selanjutnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara."
Namun, imbuh dia, eksekusi belum bisa dilakukan lantaran terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding. Pada 20 Februari 2018, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan Nomor 19/Pid.sus/2018/Pt.Sby menyatakan menguatkan putusan PN Surabaya.
"Kemudian terdakwa kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA justru menolak kasasi itu dan jaksa langsung bergerak untuk melakukan eksekusi," pungkas Rum. (OL-2)
Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut guna dapat menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan putusan.
Kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter Alfian Tanjung menegaskan ia membantah bahwa dirinya menyebut PDIP sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam cicitannya di akun Twitter.
TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, Alfian Tanjung mengaku dirinya akan membahas mengenai sejarah serta kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi, hari ini (2/5).
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved