Setya Novanto dan Akbar Tandjung

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
20/7/2017 05:31
Setya Novanto dan Akbar Tandjung
(MI/Susanto)

SETYA Novanto dipastikan menikmati sebagian jalan yang diciptakan Akbar Tandjung dalam kedudukan yang sama (Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR) dan dalam perkara hukum yang sama (korupsi) sekalipun jarak waktu keduanya cukup panjang, 15 tahun lebih, dan sekalipun iklim politik telah berubah. Akbar Tandjung tetap dalam dua kedudukannya itu, bahkan sampai masa jabatannya berakhir, berdasarkan sebuah postulat, yaitu sampai hukumannya berkekuatan hukum tetap.

Untuk sampai berkekuatan hukum tetap itu diperlukan 2 tahun 1 bulan, sejak Akbar ditetapkan sebagai tersangka (7/1/2002) hingga putusan MA bebas (12/2/2004). Sekadar mengingatkan, Akbar ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan korupsi dana nonbujeter Bulog Rp40 miliar. Pada 7 Maret 2002, ia ditahan. Pada 25 Maret 2002 sidang perdana. Pada 5 April 2002, pengadilan menangguhkan penahanannya. Pada 24 Juli 2002, ia dituntut 4 tahun penjara. Pada 4 November 2002, ia divonis 3 tahun penjara.

Pada 17 Januari 2003, permohonan bandingnya ditolak. Ia lanjut kasasi. Dua kali MA bersidang tanpa putusan. Pada 12 Februari 2004, setelah sidang 9 jam, Mahkamah Agung menyatakan Akbar Tandjung bebas. Selain postulat berkekuatan hukum tetap, yang perlu ditekankan ialah tuntutan di bawah 5 tahun penjara. Kedua hal itu menjadikan perkara Akbar Tandjung sebagai preseden legalitas berkaitan dengan pemberhentian pimpinan DPR, yang dipakai sampai saat ini dalam Undang-Undang MD3.

Pasal 87 ayat c berbunyi 'Pimpinan DPR diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih'.
Pasal itulah yang kini dipakai DPR. Sekalipun berstatus tersangka kasus korupsi KTP-E, Setya Novanto akan tetap menjadi Ketua DPR. Sekaligus ia pun tetap menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Tentu kecuali terjadi 'gempa dahsyat' di tubuh partai, sampai-sampai partai itu hilang ingatan pada sejarahnya sendiri dan Akbar Tandjung juga lupa pada riwayat hidupnya. Demikianlah landasan-landasan legal (DPR pembuat undang-undang) dan landasan-landasan yuridis (tuntutan tidak lebih 5 tahun atau lebih dan berkekuatan hukum tetap) berkolusi di dalam tubuh DPR untuk melindungi kepentingan diri sendiri. Hasilnya DPR pernah dipimpin tersangka dan kini pun bakal dipimpin tersangka.

Apakah secara moral dapat dibenarkan? Apakah tidak malu? Setiap elite kayaknya punya pandangan moralnya sendiri, terutama untuk membela dan mempertahankan posisinya yang tinggi. Sejak reformasi, kelas penguasa di DPR mewariskan pandangan moral itu hingga ke generasi sekarang. Fungsi pemeliharaan moral gampangan itu berjalan mulus. Tidak ada anggota DPR yang malu dipimpin tersangka, terlebih tersangka di tangan KPK, di tengah semangat hak angket terhadap KPK.

Persoalan Setya Novanto sekarang setidaknya tinggal tiga hal yang berbeda dengan Akbar Tandjung. Pertama, Setya Novanto mengajukan praperadilan dan berharap terjadi pembatalan status tersangka seperti dialami Jenderal Budi Gunawan. Dalam hal ini ia harus lebih dulu adu cepat dengan KPK. Apabila KPK lebih dulu mengajukan perkaranya ke pengadilan, tertutuplah pintu praperadilan. Kedua, tentu saja bergantung pada tuntutan KPK kepada Setya Novanto, apakah ia diancam hukuman pidana 5 tahun atau lebih atau malah lebih ringan.

Dalam hal ini kiranya KPK berkemungkinan mengancam dengan hukuman lebih berat. Ketiga, Akbar Tandjung hanya ditahan 29 hari, selebihnya hampir 2 tahun ia manusia bebas memimpin DPR, sekalipun berstatus terdakwa di pengadilan sampai diputus bebas berkekuatan hukum tetap oleh MA. Apakah Setya Novanto juga bakal menikmati kebebasan itu? Kiranya sebuah pengecualian hebat jika tersangka dalam tahanan KPK, yang sedang diadili, dapat ditangguhkan penahanannya oleh pengadilan.

Setya Novanto mungkin mengajukannya karena ada preseden Akbar Tandjung dalam kedudukan yang sama. Akan tetapi, bukan hanya preseden itu perlu dikedepankan. Bukankah Setya Novanto berhasil menggugurkan rekaman papa minta saham sebagai bukti?
Berdasarkan putusan MK itu nama baiknya dipulihkan dan ia kembali menjadi Ketua DPR setelah 'sempat' digantikan Ade Komarudin. Setya Novanto memang tangguh.

Perkara KTP-E memasuki tahap yang lebih dalam dengan menjadikan orang tangguh itu tersangka. KPK langsung menghajar puncak kekuasaan di DPR. KPK kian menunjukkan taringnya. Sebaliknya, pertanyaan apakah hal itu membuat panitia angket DPR 'tahu diri' atau malah kian tertantang membuktikan dirinya benar dan layak dipercaya. Sesungguhnya sedang terjadi adu kuat legitimasi dan adu trust kepublikan di atas retorika parlemen.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima