Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU telah menetapkan tiga peraturan baru kendati belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. Alasannya, langkah itu diambil karena KPU harus taat jadwal tahapan pilkada yang telah dibuat. Kalau ada masukan dari DPR atau pemerintah, dan KPU menyetujuinya, KPU akan merevisi peraturannya. Bagaimana kalau DPR atau pemerintah atau keduanya memveto, yaitu tidak menyetujui substansi dan rumusan pasal-pasal dalam peraturan KPU itu?
Kewajiban KPU mengonsultasikan peraturan yang dibuatnya kepada DPR dan pemerintah merupakan perintah undang-undang pilkada yang baru disahkan DPR. Kata ‘konsultasi’ tidak mengandung makna ‘keharusan untuk dituruti’, tetapi undang-undang menguncinya ketat dan keras. Konsultasi itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Bila KPU tidak mengindahkannya, apalagi menyepelekannya, kiranya itu urusan serius.
Yang jelas, perintah undang-undang agar KPU mengonsultasikan peraturan yang dibuatnya menambah panjang daftar ‘vetocracy’ setelah empat kali perubahan UUD 1945. Label vetocracy berasal dari pakar Francis Fukuyama. Itu salah satu faktor yang menyebabkan AS mengalami political decay, disfungsi politik.
Orisinalnya, kewenangan memveto itu merupakan checks and balances untuk mencegah eksekutif terlalu berkuasa. Nyatanya malah membuat sistem pengambilan keputusan terlalu demokratis, memberi terlalu banyak aktor ‘senjata’ untuk melumpuhkan penyesuaian-penyesuaian kebijakan publik, membuat langka kebijakan inovatif.
Kebijakan kepublikan eksekutif lebih mudah dijegal karena judisialisasi pemerintah (judicialization of government) dan abnormal besarnya peranan kelompok kepentingan.
Sedikit atau banyak hal itu pun terjadi di negeri ini. Contoh mutakhir, begitu undang-undang pengampunan pajak disahkan DPR, dengan sigap kelompok kepentingan berupaya menjegalnya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jika MK mengabulkannya, terjadilah judicialization of government terhadap kebijakan pemerintah yang inovatif, yang baik buat negara. Dalam kerangka besar bernegara, itu berarti MK kian memperkuat vetocracy.
Celakanya, MK tidak selalu membuat putusan berbasiskan bunyi/kemurnian konstitusi, tetapi interpretasi. Bertambah celaka, keputusan MK itu bersifat final, sekalipun berbasiskan tafsir semata dan konstruksi pikiran hakim konstitusi semata. Demikianlah, dengan kewenangannya, MK mutlak menjadi rezim vetocracy.
MK lahir buah reformasi. Pada mulanya, ia pun organ negara dalam rangka checks and balances atas kekuasaan eksekutif sebelumnya, yang sangat berkuasa, selama 32 tahun, yang antara lain sesukanya memproduksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, tanpa bisa diuji material.
Contoh lain, Pak Harto gampang-gampang membuang orang dengan cara mendutabesarkannya. Melalui perubahan pertama UUD 1945, dilakukanlah checks and balances, yaitu dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Kata 'memperhatikan’ terasa lunak. Padahal, sama artinya dengan ‘mengindahkan’, ‘memandang dengan sungguh-sungguh’, bukan dengan sebelah mata.
Akan tetapi, reformasi kebablasan menjadi vetocracy bukan terutama melalui perubahan konstitusi, melainkan lebih jauh melalui level lebih rendah, yakni undang-undang. Contohnya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Usul pemberhentian dan pengangkatan itu disertai dengan alasannya. Bila DPR tidak memberi persetujuan, samalah substansinya, DPR memveto presiden. Pertanyaannya, kapan, dan pada pasal mana, DPR diberi hak oleh konstitusi untuk memveto presiden?
Tak hanya itu. Pengambilan keputusan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Badan Intelijen Negara pun diperlambat oleh undang-undang karena Presiden hanya dapat mengangkat dan memberhentikannya setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Lihatlah bagaimana evolusi berbagai frasa kunci yang dipakai berkembang memperkuat vetocracy. Di awal reformasi (1999), dalam hal mengangkat duta, ‘Presiden memperhatikan pertimbangan DPR’ (Perubahan Pertama UUD 1945). Tiga tahun kemudian (2002), ‘Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR’ (UU Kepolisian). Dua belas tahun setelah reformasi (2011), Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR’ (UU Intelijen Negara).
Terakhir, 17 tahun setelah reformasi (2016), vetocracy menimpa KPU. Penyusunan dan penetapan peraturan KPU dilakukan ‘setelah berkonsultasi dengan DPR, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat’ (UU Pilkada).
Padahal, Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 2001 mengatakan, ‘Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.’ Itu berarti 15 tahun kemudian, kemandirian yang diberikan konstitusi itu dipenggal oleh vetocracy melalui undang-undang pilkada yang kedudukannya lebih rendah. Bertambah sinting, pembuat undang-undang mengajak dan melibatkan pemerintah untuk sama-sama membonsai kemandirian KPU.
Perkembangan vetocracy itu harus dihentikan. Bila tidak, negara ini bakal berantakan.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved