Alasan Kelahiran

04/5/2015 00:00
Alasan Kelahiran
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/SENO)

RASANYA kian perlu mengingat kembali alasan kelahiran (raison d'etre) sejumlah lembaga. Sebab semakin kuat tanda-tanda hendak melupakannya. Contohnya, mengapa lahir mahkamah partai? Apa alasan kelahiran KPK? Tak kalah penting mengapa lahir Badan Kehormatan DPR yang kini menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan?

Belum lama KPK menolak usulan Komisi III DPR agar KPK memiliki komite etik permanen. Penolakan beralasan. Komite etik permanen mengasumsikan ada dugaan pelanggaran permanen. Padahal, alasan kelahiran KPK menjadi sapu yang bersih. Jika pohon busuk, mengapa hutan yang disalahkan.

Contoh lain, dulu undang-undang mengatur, bila gagal bermusyawarah bermufakat, sengketa kepengurusan partai dibawa ke pengadilan negeri.

Tak ada lembaga naik banding. Yang ada langsung kasasi ke MA. Perkara diselesaikan oleh PN paling lama 60 hari dan oleh MA 30 hari. Jadi, dalam tempo paling lama 90 hari sengketa kepengurusan ganda selesai. Pikiran itu dianut UU No 31/2002 tentang Partai Politik dan dipertahankan dalam UU No 2/2008 tentang Partai Politik.

Tiga tahun kemudian pembuat undang-undang berubah pikiran. Sengketa kepengurusan partai bukan lagi domain kehakiman, melainkan internal partai. Untuk itu lahir mahkamah partai yang harus menyelesaikan perkara 60 hari dan diberi kewenangan meniru MK, yaitu keputusannya final dan mengikat. Perubahan pikiran itu terjadi dalam UU No 2/2011 tentang Partai Politik.

Perubahan itu mengandung kearifan. Pengadilan tidak menjadi keranjang sampah pertikaian elite. Partai menyelesaikan masalah di mahkamah partai yang keputusannya eksplisit bermakna tunggal, tanpa keraguan, tak remang-remang, dari sudut mana pun orang membacanya.

Apa yang kini terjadi? Semua alasan itu sia-sia. Undang-undangnya masih berlaku, tetapi penyelesaian sengketa pengurus ganda kembali ke pengadilan. KPU pun memilih jalan aman, yaitu hanya ada dua opsi, pengurus ganda islah atau menunggu putusan hukum tetap (in kracht).

Namun, MA menolak adanya tenggat karena tidak ingin campur dalam proses di pengadilan di bawahnya. Lagi pula kepastian penyelesaian perkara (30 hari di MA) kehilangan dasar hukum dengan diubahnya UU No 2/2008 oleh UU No 2/ 2011 tentang Partai Politik yang melimpahkan kewenangan kepada mahkamah partai.

Contoh lain menyangkut kelahiran Badan Kehormatan DPR. Tidak ada alasan kecuali fakta banyak wakil rakyat terhormat yang tidak terhormat. Karena itu perlu Badan Kehormatan DPR. Alasannya seperti dalam UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tetap dipertahankan dalam UU No 17/2014, tetapi namanya menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan.

Tak hanya itu. Dalam undang-undang itu, lembaga penjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR berubah menjadi pelindung. Penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana jika sebelumnya harus mendapat persetujuan tertulis presiden berubah harus mendapat persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Demikianlah kelakuan de facto hendak di lindungi dengan melupakan alasan kelahiran. Menyangkut banyak lembaga yang terjadi kayaknya terus melihat ke luar dan lupa melihat ke dalam. Itulah pula yang terjadi antara Polri dan anak kandungnya, Novel Baswedan, yang ditugaskan menjadi penyidik dan kemudian menjadi anak emas KPK, tetapi kini seperti anak lahir di luar nikah.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.