Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat ialah dewan berpikir jangka pendek.
Bahkan, bangga menghasilkan produk pemikiran jangka pendek.
Kesimpulan itu diambil berdasarkan pendeknya umur Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pekan lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Kenapa yang lama perlu diubah?
Apakah karena undang-undang yang lama telah ketinggalan zaman, bulukan, tak lagi sesuai dengan aspirasi rakyat?
Pertanyaan itu pasti pertanyaan yang salah karena baru 6 bulan lalu, tepatnya 9 Desember 2015, bangsa ini pertama kali menyelenggarakan pilkada serentak yang berjalan lancar, aman, dan meriah di tingkat warga.
Warga tidak terganggu melaksanakan hak konstitusional mereka, sekalipun dua partai senior, Golkar dan PPP, tersandera perpecahan pimpinan di tingkat pusat.
Apa urusan warga dengan kericuhan elitis?
Berdasarkan pengalaman pilkada serentak 2015 tersebut, faktual tidak cukup alasan, bahkan tidak ada alasan bagi DPR mengubah Undang-Undang Pilkada (UU No 8 Tahun 2015).
Bahkan, sebaliknya, di saat DPR dengan pikirannya yang pendek itu tengah memikirkan mengubah Undang-Undang Pilkada, dinamika berpilkada serentak terus bergulir.
Buktinya, banyak calon kepala daerah yang bakal mengikuti pilkada serentak 2017 berbenah diri agar bila disurvei hasilnya menunjukkan elektabilitas dirinya layak diusung partai mana pun.
Dinamika berpilkada serentak 2017 itu kian menggeliat setelah Komisi Pemilihan Umum pada 15 Februari 2016 menetapkan dan mengumumkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua di selenggarakan pada 15 Februari 2017.
Berdasarkan Undang-Undang Pilkada yang masih berlaku, KPU mendesain jadwal sehingga tersedia setahun persis untuk mempersiapkan diri agar pilkada serentak 2017 yang diikuti 101 daerah berjalan aman, lancar, meriah, seperti halnya pilkada serentak 2015.
Akan tetapi, DPR, sebagai lembaga legislatif, tidak bahagia hidupnya kalau tidak membuat perubahan undang-undang yang menyangkut kontestasi dan kompetisi politik merebut suara rakyat.
Hasil kontestasi dan kompetisi politik yang semakin sengit itulah menentukan peta kekuatan politik.
Tak hanya kekuatan di DPR (baik anggota sebagai person maupun partainya) sebagai hasil pileg, yang bukan mustahil suaranya kempis dicekik rakyat, tetapi juga partai berkemungkinan kehilangan posisi kepala daerah karena dalam pilkada kadernya ditumbangkan calon perseorangan.
Sikap dan karakter kepemimpinan Ahok serta fenomena bergeraknya relawan mengusung dirinya sebagai calon perseorangan dalam pilkada DKI kelak, kiranya menjadi sumber inspirasi bahkan sebuah model yang menarik dikloning.
Hal itu mengkhawatirkan partai-partai mapan yang keenakan di zona nyaman.
Diperbolehkannya calon perseorangan bukan keputusan DPR, melainkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review.
Demikian pula halnya anggota DPR harus mengundurkan diri bila dicalonkan menjadi kepala daerah, membuat partai dan anggota DPR merasa kalah sakti dibanding orang di pinggir jalan yang diusung perseorangan.
Karena itu, Undang-Undang Pilkada harus diubah dengan tujuan untuk mempersulit calon perseorangan.
Tak hanya itu. Undang-Undang Pilkada yang baru bahkan memangkas kemandirian KPU. Semua itu pikiran kerdil, picik.
Pikiran kerdil menghasilkan undang-undang politik yang kerdil pula, undang-undang jangka pendek.
Setelah undang-undang pilkada, tunggu giliran saja undang-undang pemilu dipermak.
Dalam pikiran yang pendek itu undang-undang politik juga dipandang sama dengan celana jin yang cepat bulukan.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved