Cepat Bulukan

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
06/6/2016 06:00
Cepat Bulukan
(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat ialah dewan berpikir jangka pendek.

Bahkan, bangga menghasilkan produk pemikiran jangka pendek.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan pendeknya umur Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Pekan lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Kenapa yang lama perlu diubah?

Apakah karena undang-undang yang lama telah ketinggalan zaman, bulukan, tak lagi sesuai dengan aspirasi rakyat?

Pertanyaan itu pasti pertanyaan yang salah karena baru 6 bulan lalu, tepatnya 9 Desember 2015, bangsa ini pertama kali menyelenggarakan pilkada serentak yang berjalan lancar, aman, dan meriah di tingkat warga.

Warga tidak terganggu melaksanakan hak konstitusional mereka, sekalipun dua partai senior, Golkar dan PPP, tersandera perpecahan pimpinan di tingkat pusat.

Apa urusan warga dengan kericuhan elitis?

Berdasarkan pengalaman pilkada serentak 2015 tersebut, faktual tidak cukup alasan, bahkan tidak ada alasan bagi DPR mengubah Undang-Undang Pilkada (UU No 8 Tahun 2015).

Bahkan, sebaliknya, di saat DPR dengan pikirannya yang pendek itu tengah memikirkan mengubah Undang-Undang Pilkada, dinamika berpilkada serentak terus bergulir.

Buktinya, banyak calon kepala daerah yang bakal mengikuti pilkada serentak 2017 berbenah diri agar bila disurvei hasilnya menunjukkan elektabilitas dirinya layak diusung partai mana pun.

Dinamika berpilkada serentak 2017 itu kian menggeliat setelah Komisi Pemilihan Umum pada 15 Februari 2016 menetapkan dan mengumumkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua di selenggarakan pada 15 Februari 2017.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada yang masih berlaku, KPU mendesain jadwal sehingga tersedia setahun persis untuk mempersiapkan diri agar pilkada serentak 2017 yang diikuti 101 daerah berjalan aman, lancar, meriah, seperti halnya pilkada serentak 2015.

Akan tetapi, DPR, sebagai lembaga legislatif, tidak bahagia hidupnya kalau tidak membuat perubahan undang-undang yang menyangkut kontestasi dan kompetisi politik merebut suara rakyat.

Hasil kontestasi dan kompetisi politik yang semakin sengit itulah menentukan peta kekuatan politik.

Tak hanya kekuatan di DPR (baik anggota sebagai person maupun partainya) sebagai hasil pileg, yang bukan mustahil suaranya kempis dicekik rakyat, tetapi juga partai berkemungkinan kehilangan posisi kepala daerah karena dalam pilkada kadernya ditumbangkan calon perseorangan.

Sikap dan karakter kepemimpinan Ahok serta fenomena bergeraknya relawan mengusung dirinya sebagai calon perseorangan dalam pilkada DKI kelak, kiranya menjadi sumber inspirasi bahkan sebuah model yang menarik dikloning.

Hal itu mengkhawatirkan partai-partai mapan yang keenakan di zona nyaman.

Diperbolehkannya calon perseorangan bukan keputusan DPR, melainkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review.

Demikian pula halnya anggota DPR harus mengundurkan diri bila dicalonkan menjadi kepala daerah, membuat partai dan anggota DPR merasa kalah sakti dibanding orang di pinggir jalan yang diusung perseorangan.

Karena itu, Undang-Undang Pilkada harus diubah dengan tujuan untuk mempersulit calon perseorangan.

Tak hanya itu. Undang-Undang Pilkada yang baru bahkan memangkas kemandirian KPU. Semua itu pikiran kerdil, picik.

Pikiran kerdil menghasilkan undang-undang politik yang kerdil pula, undang-undang jangka pendek.

Setelah undang-undang pilkada, tunggu giliran saja undang-undang pemilu dipermak.

Dalam pikiran yang pendek itu undang-undang politik juga dipandang sama dengan celana jin yang cepat bulukan.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima