Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan. Saya heran bukan kepalang, penghasilan lebih dari Rp70 juta per bulan yang mereka terima tak mencukupi untuk hidup. Sampai di mana batas kebutuhan? Di titik mana puncak kerakusan harus berhenti?
Mau heran, tapi fakta. Itulah yang terjadi ketika KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka pada Jumat (6/2). Keduanya diduga terlibat suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat.
Setiap kali hakim terseret dalam kasus korupsi, publik pun kembali dihadapkan pada ironi paling getir dalam negara hukum, yaitu palu yang seharusnya menegakkan keadilan justru diperdagangkan. Korupsi hakim bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap sendi moral konstitusi.
Para ahli sepakat, korupsi di tubuh peradilan tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari pertemuan faktor personal, struktural, dan kultural yang saling menguatkan. Karena itu, menyederhanakannya sebagai ulah oknum semata justru menyesatkan dan menutup peluang pembenahan yang lebih mendasar.
Akar pertama terletak pada integritas individu. Saya jadi ingat pandangan Jimly Asshiddiqie yang menyebut korupsi hakim sebagai pengkhianatan terhadap amanah konstitusional ketika nurani dikalahkan kepentingan pribadi. Saya juga teringat 'alarm' penting dari almarhum Artidjo Alkostar yang berkali-kali mengatakan integritas tak bisa disubstitusi sistem sebaik apa pun. Jika moral rapuh, hukum mudah diperjualbelikan. Sistem boleh pincang, tetapi tanpa niat jahat, korupsi tak akan pernah terjadi.
Namun, integritas personal kerap runtuh karena bertemu dengan sistem pengawasan yang lemah. Lemahnya kontrol internal dan eksternal peradilan itu menjadi 'ruang gelap' yang memberikan rasa aman bagi penyimpangan. Pengawasan yang ada lebih bersifat administratif, reaktif, dan jarang menyentuh proses pengambilan putusan yang merupakan ruang paling krusial sekaligus paling tertutup. Dalam situasi itu, hakim yang tergoda tak merasa diawasi secara nyata.
Masalah kian kompleks karena dibingkai budaya hukum yang permisif. Praktik legal formalism itu pernah dikritik secara keras oleh Satjipto Rahardjo dengan menyebut 'putusan sah secara prosedural, tetapi hampa keadilan'. Dalam kultur seperti itu, 'uang terima kasih', lobi perkara, atau titipan putusan dianggap kelaziman, bukan penyimpangan. Korupsi pun menjelma norma tak tertulis.
Sebagian kalangan mengaitkan persoalan itu dengan ketimpangan kesejahteraan dan tekanan gaya hidup. Hakim memegang kewenangan besar, tetapi di sejumlah daerah gaji dan fasilitasnya tak sebanding dengan godaan yang datang, ditambah tekanan sosial untuk tampil mapan. Namun, saya percaya bahwa rendahnya kesejahteraan bukan pembenaran, melainkan faktor pendukung.
Tanpa integritas, penaikan gaji pun tak menjamin kebal korupsi. Kejadian di Depok mengonfirmasi hal itu. Mari kita tengok penghasilan ketua PN kelas IA menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. PP itu menegaskan total penghasilan seorang ketua pengadilan negeri kelas IA ialah Rp79 juta per bulan. PN Depok termasuk PN kelas IA. Nyatanya, penghasilan yang sudah didongkrak itu tak menghentikan perilaku korup penerimanya.
Faktor lain yang tak kalah menentukan ialah kekuasaan besar tanpa akuntabilitas. Prinsip klasik Lord Acton, power tends to corrupt, relevan di sini. Hakim menentukan nasib orang, memutus perkara bernilai triliunan rupiah, dengan diskresi luas dan bahasa putusan yang sulit diuji publik. Tanpa transparansi, kekuasaan itu mudah berubah menjadi komoditas. Seperti teori C=D+M-A (korupsi=diskresi+monopoli-akuntabilitas) milik Robert Klitgaard.
Di atas semua itu, terdapat intervensi politik dan oligarki. Perkara besar kerap melibatkan elite politik dan pengusaha berpengaruh. Tekanan, baik langsung maupun terselubung, tak terelakkan. Dalam pusaran relasi kuasa semacam itu, hakim yang lemah integritasnya mudah ditarik ke kepentingan eksternal.
Benang merahnya jelas, bahwa rapuhnya integritas individu yang bertemu dengan pengawasan lemah dan budaya hukum permisif, di bawah tekanan kekuasaan dan uang besar, membuat kerakusan itu tak bertepi. Karena itu, reformasi peradilan tak cukup ditempuh dengan menaikkan gaji atau mengandalkan operasi tangkap tangan. Yang dibutuhkan ialah pembenahan karakter sejak rekrutmen, transparansi putusan yang memungkinkan kontrol publik, serta sistem pengawasan yang menyentuh jantung proses peradilan.
Tanpa itu semua, kita hanya akan mengulang siklus lama: mengecam, menghukum, lalu lupa, hingga palu hakim kembali kehilangan nurani. Hari ini di Depok, besok di mana lagi? Lusa, siapa lagi?
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved