Mahkamah Putus Penguasa Siasat

15/12/2025 05:00
Mahkamah Putus Penguasa Siasat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MAHKAMAH Konstitusi telah berbicara. Negara yang belum tentu mendengar. Di ruang inilah putusan MK kerap berakhir tegas di teks, tetapi rapuh dalam tindakan.

Alexander Hamilton sejak awal menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai cabang kekuasaan negara yang paling lemah. Disebut lemah bukan karena kewenangan mereka, melainkan karena pelaksanaan putusan mereka sangat bergantung pada cabang kekuasaan lain.

Pandangan itu menemukan relevansinya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, sebuah negara yang secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum. Dalam negara hukum, undang-undang, termasuk putusan MK, semestinya menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan. Namun, dalam praktik, putusan MK kerap berhenti sebagai norma tertulis yang sah, tetapi tidak selalu ditaati.

Ketidakpatuhan terhadap putusan MK, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020, merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dampaknya serius ialah ketidakpastian hukum, penundaan keadilan, rivalitas antarlembaga negara melalui pembentukan peraturan yang seolah mengabaikan putusan MK, serta melemahnya penegakan nilai-nilai konstitusi dalam UUD 1945.

Putusan MK Nomor 105/PUU-XIV/2016 bahkan menyatakan pihak yang tidak mematuhi putusan MK dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dipersoalkan secara baik pidana, perdata, maupun administrasi.

Meski demikian, beragam modus terus digunakan untuk mengakali putusan MK. Yang paling lazim ialah menerbitkan kebijakan dengan tingkat norma di bawah undang-undang, tetapi substansinya justru bertentangan dengan putusan MK. Secara formal tampak patuh, tetapi secara material mengingkari.

Berbagai kajian menunjukkan tingkat constitutional obedience terhadap putusan MK masih rendah. Kesadaran berkonstitusi di kalangan sebagian pemangku kepentingan belum memadai. Padahal, kepatuhan terhadap putusan MK ialah wujud paling konkret dari kesetiaan terhadap konstitusi.

Mengabaikan putusan MK bukan sekadar kekeliruan administratif. Ia bentuk paling nyata pembangkangan terhadap konstitusi. Dalam negara hukum, tidak seharusnya ada satu pun tindakan pejabat negara yang berada di luar jangkauan koreksi hukum.

Jika ada pejabat atau institusi yang secara terang benderang membuat keputusan bertentangan dengan putusan MK, tindakan itu patut dikoreksi. Putusan MK bukan untuk ditafsirkan ulang, apalagi dinegosiasikan. Putusan MK ialah perintah konstitusi yang wajib dipatuhi dan dijalankan sejak diucapkan. Pejabat seperti itu mestinya dicopot.

Persoalan utama dalam pelaksanaan putusan MK yang bersifat final dan mengikat bukan terletak pada kekuatan hukumnya. Masalahnya ialah ketiadaan instrumen daya paksa serta tingginya ketergantungan pada kesediaan lembaga negara lain untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Dalam konteks itu, gagasan Novendri M Nggilu patut dicermati. Dalam penelitiannya, Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, ia mengusulkan pembentukan unit atau badan bersifat auxiliary body untuk mengawasi kepatuhan terhadap putusan MK. Konsep itu disandingkan dengan keberadaan juru sita di lingkungan Mahkamah Agung sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Usul lain muncul dalam perkara nomor 129/PUU-XXIII/2025, yang meminta agar MK diberi kewenangan memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang bersifat non-binding guna mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan mendorong kepatuhan.

MK menolak kewenangan tersebut. Dalam sidang putusan 28 Agustus 2025, Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menegaskan pengabaian atau pembangkangan terhadap putusan MK tidak menandakan lemahnya daya ikat putusan MK. Pengabaian itu justru mencerminkan lemahnya kesadaran dan kepatuhan hukum para addressat putusan, sekaligus minimnya penghormatan terhadap prinsip negara hukum demokratis.

Mahkamah Konstitusi telah memutus. Selebihnya ialah keberanian negara untuk tunduk. Ketika putusan MK diabaikan, konstitusi hidup di atas kertas, mati dalam tindakan. Negara hukum tidak runtuh seketika, tetapi lapuk oleh pembiaran atas pembangkangan terhadap putusan MK.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.