Tragedi Rasnal-Muis Hukum tanpa Nurani

17/11/2025 05:00
Tragedi Rasnal-Muis Hukum tanpa Nurani
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANGIN berbalik. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperlihatkan sikap keberpihakan kepada Rasnal dan Abdul Muis. Dua guru Luwu Utara itu dihukum 1 tahun penjara akibat kasasi yang justru diajukan penuntut umum.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pun ikut balik kanan. Institusi itu berjanji memeriksa penyidik yang menangani perkara sejak awal hingga menetapkan kedua guru tersebut sebagai tersangka.

Perubahan sikap dua institusi penegak hukum itu tentu bukan muncul dari ruang hampa. Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi untuk memulihkan kedudukan, nama baik, harkat, dan martabat Rasnal serta Abdul Muis.

Tragedi itu bermula dari empati terhadap nasib guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Untuk menutup kekurangan pendanaan, Rasnal dan Abdul Muis mengusulkan pungutan komite sebesar Rp20 ribu per siswa. Keputusan itu diambil melalui kesepakatan bersama.

Empati Rasnal dan Abdul Muis berbuah petaka ketika sebuah LSM melaporkan mereka ke Polres Luwu Utara. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Makassar digelar pada 4 Agustus 2022. Dalam berkas terpisah, keduanya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh penuntut umum Andi Vickariaz Tabriah dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Pada 15 Desember 2022, hakim melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum. Majelis menyatakan Rasnal dan Abdul Muis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Hakim pun memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Tarikan napas lega itu hanya sesaat. Penuntut umum mengajukan kasasi pada 21 Desember 2022. Mahkamah Agung memutus kasasi Abdul Muis pada 26 September 2023 dan kasasi Rasnal pada 23 Oktober 2023. Putusannya sama, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Tiga hakim kasasi untuk dua perkara itu juga sama. Mereka ialah Eddy Army sebagai ketua, dengan Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota.

Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa pada periode 2018=2021, iuran komite sekolah terkumpul Rp770.808.000. Dana itu digunakan untuk membayar guru honorer, tunjangan wali kelas, THR, petugas cleaning service, hingga tugas tambahan lain. Namun, Rasnal dan Abdul Muis dinilai turut menerima Rp11 juta, angka yang dijadikan dasar dugaan gratifikasi.

Abdul Muis membantah keras. “Dalam kasasi, saya dituduh menerima gratifikasi dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal, hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya,” katanya kepada wartawan.

Keduanya menjalani hukuman penjara kemudian dipecat dari status pegawai negeri sipil. Rasnal dipecat pada 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025. Pemecatan itulah yang memantik perlawanan hingga akhirnya mereka memperoleh rehabilitasi dari Presiden pada 13 November 2025.

Sehari sebelumnya, 12 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menerima keduanya yang telah diberhentikan tidak hormat itu. “Hukum bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan juga nurani yang hidup untuk melindungi mereka yang berniat baik,” kata Didik.

Didik meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunda pemberhentian tersebut, memberikan ruang bagi kedua guru itu untuk menempuh upaya hukum terakhir demi memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Pada 13 November 2025, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo menyatakan akan menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel. Ia bahkan meminta Propam Mabes Polri serta Biro Wasidik untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus itu.

Rehabilitasi yang diterima Rasnal dan Abdul Muis seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menata kembali kesejahteraan 754.747 guru honorer di seluruh Indonesia. Berdasarkan riset, 74% dari mereka masih menerima honor di bawah upah minimum.

Tragedi Rasnal dan Abdul Muis tetap menjadi hukum tanpa nurani jika negara tidak mampu menyejahterakan guru honorer. Ketika empati dua guru terhadap guru honorer berbuah jerat hukum, ketidakadilan yang lebih besar sesungguhnya sedang menunggu di ruang-ruang kelas.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.