Meme malah Dijadikan Kejahatan Luar Biasa

19/5/2025 05:00
Meme malah Dijadikan Kejahatan Luar Biasa
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DUA sosok membetot perhatian publik pada awal bulan ini. Keduanya tersangka untuk kasus berbeda dan berbeda pula perlakuan yang diterima. Mereka ialah mahasiswi Institut Teknologi Bandung berinisial SSS dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

SSS ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (6/5) dan keesokannya ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. SSS ditangkap karena mengunggah meme Presiden Prabowo dengan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Penahanan SSS lantas ditangguhkan pada Minggu (11/5), tetapi status tersangka tetap melekat. Penanganan kasus SSS jauh lebih garang ketimbang kasus Firli.

Selang tiga hari setelah penangkapan SSS, pada Jumat (9/5), nama Firli disebut saat pemeriksaan saksi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Kata Rossa, Firli saat masih menjabat Ketua KPK sengaja membocorkan perihal rencana operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku. Sejak 2020 hingga kini Harun Masiku masih buron. Sejauh ini KPK belum berencana memeriksa Firli.

Firli, pensiun dengan menyandang pangkat komisaris jenderal kepolisian atau perwira tinggi bintang tiga, sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan korupsi.

Apakah hukum hanya rancung kepada SSS, mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, tetapi amat puntul terhadap Firli yang pensiun dengan menyandang pangkat komisaris jenderal kepolisian atau perwira tinggi bintang tiga?

SSS dan Firli mestinya sama di depan hukum karena konstitusi menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Meski demikian, ada adagium yang menyebutkan facta sunt potentiora verbis, fakta lebih kuat daripada kata-kata.

Fakta kasatmata ialah SSS ditangkap langsung ditahan meski lima hari kemudian penahanannya ditangguhkan. Akan tetapi, Firli sudah 18 bulan berstatus tersangka, tetapi kasusnya didiamkan sehingga ia tetap menghirup udara bebas. Tidak sedetik pun ditangkap dan ditahan.

Jika menilik pasal yang disangkakan, ancaman hukuman terhadap SSS malah jauh lebih ringan ketimbang Firli. SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

SSS juga diancam dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ancaman hukum itu sama sekali bukan faktor penentu seorang tersangka ditahan atau tidak. Penahanan merupakan kewenangan subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kewenangan subjektif itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-IV/2006, tanggal 20 Desember 2006.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP berbunyi: 'Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana'.

Harus tegas dikatakan bahwa mestinya penindakan atas kasus korupsi jauh lebih garang ketimbang kasus pembuatan meme. Lebih garang karena korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa. Bahkan berdasarkan Statuta Roma, korupsi disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Publik terus-menerus mengingatkan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Firli. Ada pihak yang melakukan prapradilan terkait dengan mangkraknya kasus tersebut meski gugatan ditolak. Tak elok bila Firli disandera status tersangka berlama-lama.

Sebaliknya publik melancarkan kritik keras atas penersangkaan SSS. Tak cukup ditangguhkan, publik pun menuntut polisi agar menghentikan kasus dan segera membebaskan SSS dari pidana.

Jika kasus SSS dihentikan, hal itu sejalan dengan pernyataan Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi bahwa anak muda semestinya cukup dibina dalam mengutarakan pendapat, tidak perlu sampai diganjar hukuman.

Meme yang dibuat SSS dinilai sebagai ekspresi kebebasan berpendapat. Kiranya pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi pertimbangan, bahwa kebebasan berpendapat melalui media sosial oleh setiap individu seharusnya digunakan dengan bijak dan dengan penuh tanggung jawab serta menghormati hak-hak orang lain.

Jangan sampai perlakuan hukum yang berbeda atas SSS dan Firli memunculkan tafsiran bahwa meme telah dijadikan sebagai kejahatan luar biasa dan korupsi turun kelas menjadi kejahatan biasa-biasa saja.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.