Bukan Republik Palsu

21/4/2025 05:00
Bukan Republik Palsu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JOKO Widodo, Presiden Ke-7 Republik Indonesia, punya penilaian sendiri soal ijazah. Kata dia, ijazah bukan satu-satunya faktor penentu sebab hal utama yang dibutuhkan ialah keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.

“Semua negara sekarang ini memang persaingannya ada di situ, bukan ijazahmu apa. Bukan adu ijazah sekarang ini, tapi adu keterampilan, adu skill, adu kompetensi,” kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Al-Fadllu 2, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2019.

Adu ijazah masih berlaku dalam dunia politik, khususnya pada saat kontestasi. Salah satu syarat kontestasi, misalnya pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan presiden (pilpres), berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dibuktinya dengan ijazah.

Ijazah, menurut Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi.

Prestasi belajar, kata Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara, bukan hanya tentang hasil ujian atau nilai di sekolah, melainkan juga mencakup perkembangan cipta, rasa, dan karsa individu.

Individu yang menghargai dirinya sendiri pasti tekun belajar untuk mendapatkan ijazah. Sebaliknya, individu yang merendahkan dirinya sendiri malah mengambil jalan pintas dengan membeli ijazah palsu. Padahal, pengguna ijazah palsu diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.

Penggunaan ijazah palsu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat saat ini. Ramai dibicarakan hingga warung kopi. Ada mantan pejabat yang dituding menggunakan ijazah palsu dan selama memimpin menebarkan keberhasilan palsu.

Meski sudah menjabat dan ijazahnya sudah dikukuhkan keabsahannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti kontestasi, pejabat yang bersangkutan masih bisa dipidana sekalipun jasanya diperhitungkan sebagai peringan hukuman.

Untung Wiyono menjabat Bupati Sragen, Jawa Tengah, dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. Ia digoyang demo terkait dengan ijazah palsu selama dan sesudah menjabat. Ujung-ujungnya ia divonis bersalah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan diri menjadi Bupati Sragen,” kata hakim ketua, Togar, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Juli 2012.

Kendati divonis 11 bulan penjara, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan beberapa pertimbangan antara lain ia terpilih sebagai bupati dua periode menunjukkan kepercayaan masyarakat setempat.

Fenomena jalan pintas untuk mendapatkan ijazah palsu merupakan cerminan masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap keren jika memiliki gelar berderet di depan dan di belakang nama.

Lihat saja baliho-baliho bakal calon kepala daerah pada saat Pilkada 2024. Sebagian nama mereka diembel-embeli gelar meski tidak berkuliah. Gelar itu memabukkan.

Sepandai-pandainya menyembunyikan ijazah palsu, bau busuknya kecium juga seperti yang dialami Aries Sandi Darma Putra. Ia pernah menjabat Bupati Pesawaran, Lampung, periode 2010-2015.

Aries mengikuti Pilkada Pesawaran 2024 dan meraih suara terbanyak. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries lewat Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 24 Februari 2025. Pilkada Pesawaran diulang.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Ridwan Mansyur, MK meyakini Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat. Padahal, Aries sudah meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Saburai kemudian mendapatkan gelar magister hukum dari Universitas Lampung.

Setali tiga uang dengan nasib Trisal Tahir yang didiskualifikasi MK dalam Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena tersandung oleh ijazah palsu dalam perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pilkada Kota Palopo juga diulang.

“Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisasi oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Padanya tersirat cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu,” kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur membaca pertimbangan putusan pada 24 Februari 2025.

Kasus ijazah palsu yang belum dan sudah terungkap itu justru menambah daftar yang palsu-palsu lainnya di Republik ini. Belum lama ini terungkap kasus pertamax palsu terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

Banyak sekali kepalsuan di Republik ini mulai peredaran uang palsu, obat palsu, beras palsu, sertifikat tanah palsu, akun palsu, hingga informasi palsu.

Pejabat yang menggunakan ijazah dan gelar palsu sudah menebarkan janji palsu selama kampanye dan saat memimpin negeri ini hanya membangun demokrasi palsu.

Tugas aparat penegak hukum untuk memberantas ijazah palsu dan semua kepalsuan lainnya. Diberantas karena Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik, bukan republik palsu.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.