Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA ini surplus regulasi terkait dengan perlindungan anak, tetapi miskin dalam penerapannya. Disebut miskin penerapan karena pelindung dan pengayom anak menjadi predator yang biadab.
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual. Penegasan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelindung anak, menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, ialah orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kesadaran negara untuk melindungi anak muncul sejak 23 tahun lalu. Ketika itu, pada 22 Oktober 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang itu menegaskan pertanggungjawaban orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak.
Kehadiran UU 23/2002 tidak mampu meredam kejahatan seksual atas anak. Karena itu, UU 23/2002 diganti dengan UU 35/2014 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain menambahkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, undang-undang itu membuka pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersifat independen.
Kehadiran KPAI dan pemberatan sanksi sama sekali tidak mampu meredam kejahatan seksual atas anak. Karena itu, Presiden Joko Widodo pada 9 November 2016 menerbitkan Perppu 1/2016 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17/2016.
UU 17/2016 wujud kegelisahan negara atas kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan serius. Indonesia darurat kejahatan atas anak. Undang-undang itu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Selain itu, diatur penambahan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. Orang pertama yang menerima vonis kebiri kimia ialah Aris dari Mojokerto. Selain itu, Herry Wirawan divonis mati dalam kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati.
Pidana mati merujuk Pasal 76D bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 ayat (5) menyebutkan dalam hal tindak pidana Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kebiadaban yang yang dilakukan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak pantas diancam hukuman mati, seumur hidup, dan kebiri kimia.
Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolres dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun. Ia juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Ancaman hukuman dianggap tidak sepadan dengan bejatnya perbuatan tersangka. Masyarakat menganjurkan penyidik agar menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada pertengahan 2024 itu terungkap dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.
Pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. Mabes Polri menyebut tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui darkweb.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan pihaknya menemukan sebuah cakram padat atau compact disc berisikan video tindakan asusila pelaku terhadap korban. “(Disita) surat berupa visum korban serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak delapan video,” kata Patar.
Perbuatan tersangka sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan kapolres tentu sangat biadab sehingga ancaman hukuman mati atau kebiri kimia patut dipertimbangkan.
Perlindungan terhadap anak ialah salah satu masalah besar bangsa ini. Padahal, salah satu indikator negara beradab ialah perlakuannya terhadap anak-anak.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved