Pemilihan Serentak, Pelantikan Serempak

03/2/2025 05:00
Pemilihan Serentak, Pelantikan Serempak
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEMILIHAN dan pelantikan kepala daerah ibarat dua sisi dari koin yang sama dalam proses demokrasi. Jika pemilihan dilakukan secara serentak, otomatis pelantikan pun dilakukan secara serempak. Itulah inti putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 menyebutkan pemilihan menentukan siapa yang dipilih rakyat, sedangkan pelantikan memberikan legitimasi hukum dan dimulainya masa jabatan bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Proses pelantikan akan memastikan adanya stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan dan kepemimpinan. Suatu tahapan yang jelas untuk menggantikan pemimpin yang lama dengan yang baru akan menghindari adanya kekosongan kekuasaan.

“Dalam konteks pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan secara serentak pada 2024 mendatang sebagai sebuah desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional, maka setelah dilaksanakan pemungutan suara secara serentak harus diikuti pula dengan pelantikan secara serentak,” demikian putusan MK.

Bagaimana jika putusan MK tidak dilaksanakan? Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 menyebutkan ketundukan dan ketaatan terhadap putusan MK merupakan bentuk nyata dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, ketidaktaatan terhadap putusan MK ialah bentuk ketidaksetiaan dan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri atau yang disebut sebagai constitutional disobedience.

Ada konsekuensi jika tidak mematuhi putusan MK. Putusan Nomor 105/PUU-XIV/2016 menyebutkan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak mematuhinya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi.

Perintah MK terkait dengan pelantikan serentak itu sudah sangat terang benderang dalam Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 21 Desember 2023. Disebutkan bahwa pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait dengan pelantikan kepala daerah dan wakilnya.

Oleh karena itu, menurut MK, pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti norma yang mengatur pelantikan secara serentak.

Ada pengecualian pelantikan tidak serentak seperti tertuang dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024. Pengecualian untuk pelantikan secara serentak hanya dapat dilakukan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

MK sudah memutuskan bahwa pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pengucapan putusan sengketa pilkada digelar pada 7-11 Maret 2025. Dengan demikian, jika mematuhi putusan MK, pelantikan kepala daerah serentak bisa dilakukan setelah 11 Maret 2025.

Semula rencana pelantikan kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari 2025 sesuai dengan keputusan rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah pada 22 Januari 2025. Total ada 296 kepala daerah dari 575 daerah yang siap dilantik pada gelombang pertama. Gelombang kedua direncanakan digelar setelah tuntas proses di MK. Gelombang ketiga bagi daerah yang pilkadanya diputuskan diulang oleh MK.

Keputusan rapat kerja di Komisi II DPR itu tidak sejalan dengan perintah MK. Apakah ini yang disebut sebagai pembangkangan terhadap konstitusi?

Alasan mempercepat pelantikan ialah kepala daerah terpilih segera bekerja sehingga memberikan kepastian politik di daerah. Tujuan mulia itu mestinya dilakukan dengan cara-cara baik tanpa melanggar konstitusi dengan tahu dan mau.

Pemerintah sudah memastikan untuk menunda pelantikan kepala daerah pada 6 Februari. Tanggal pasti pelantikan akan dikoordinasikan Kemendagri dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.

Hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum meneken peraturan presiden terkait dengan revisi waktu pelantikan. Elok nian bila Presiden Prabowo menetapkan jadwal pelantikan sesuai dengan putusan MK. Toh, hanya menunggu sebulan lagi hingga rampung penyelesaian sengketa pilkada di MK pada Maret 2025.

Pada saat dilantik, para kepala daerah akan mengucapkan sumpah untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Kiranya para kepala daerah benar-benar menjalankan sumpah mereka sehingga kelak karier mereka tidak berakhir di penjara. Mereka serentak dipilih, serempak pula dilantik sehingga terpenuhi tujuan pilkada serentak, yaitu penghematan biaya.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima