Naturalisasi Hakim

20/1/2025 05:00
Naturalisasi Hakim
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persamaan antara sepak bola dan peradilan di Indonesia, sama-sama berada di lorong gelap karena mafia. Bedanya, sepak bola perlahan tapi pasti keluar dari lorong gelap itu. Sebaliknya, dunia peradilan masih dicengkeram mafia.

Jalan yang ditempuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bisa menginspirasi peradilan. PSSI menempuh jalan, antara lain, mengimpor pelatih dan naturalisasi pemain.

Sudah 20 pelatih asing menangani tim nasional, teranyar ialah Patrick Stephan Kluivert asal Belanda. Pemain sepak bola naturalisasi pertama yang berkarier di timnas ialah Arnold van der Vin pada 1952. Yang kini sedang berproses di DPR ialah Ole Romeny, pemain Oxford United asal Belanda.

Cengkeraman mafia di dunia peradilan bisa ditelusuri dari fenomena yang ada. Putusan hakim menjauhi keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan hukum. Hakim doyan menjatuhkan vonis ringan, masyarakat hanya bisa menggerutu sambil menulis komentar di media sosial sampai viral.

Tanpa viral, keadilan tidak akan terwujud, no viral no justice. Padahal, putusan hakim yang berkualitas mencerminkan rasa keadilan, yang pada gilirannya juga menjadi salah satu komponen terwujudnya badan peradilan yang berkualitas.

Peradilan yang berkualitas sebatas cita-cita. Faktanya, meminjam analisis Zainal Arifin Muchtar, putusan pengadilan sering tidak mendapat penerimaan luas oleh masyarakat karena proses peradilannya tidak steril dari korupsi.

Mestinya tidak ada jurang yang menganga antara putusan hakim dan penerimaan masyarakat. Kewajiban hakim menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ialah menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim cenderung menjadi corong undang-undang karena mengutamakan kepastian hukum. Kata Marco Tulio Cicerona, summum ius, summa iniuria (kepastian hukum yang absolut ialah ketidakadilan yang tertinggi).

Banyak putusan hakim yang menggerus rasa keadilan masyarakat. Contoh teranyar putusan bebas Yu Hoan, terdakwa pencurian 774 kilogram emas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 Januari 2024. Total kerugian negara Rp1,01 triliun.

Vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa juga terjadi dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Harvey Moeis, misalnya, divonis 6 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Desember 2024. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa pidana penjara selama 12 tahun.

Kata Zainal Arifin Muchtar, masalah judicial corruption menjadi tantangan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tercatat banyak hakim menjalani proses hukum dalam tindak pidana korupsi hingga beberapa di antaranya terbukti bersalah. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan dinodai dengan maraknya judicial corruption.

Judicial corruption nyata adanya dalam kasus suap terkait dengan Ronald Tannur. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini menjadi terdakwa kasus suap berjumlah miliaran rupiah.

Mengapa hakim menerima suap? Kehidupan hakim itu ibarat dua sisi sekeping mata uang. Saat hakim bekerja di ruang pengadilan, semua menyapa mereka dengan 'Yang Mulia'. Namun, ketika hakim kembali pada realitas keseharian, mereka juga harus bergulat dengan berbagai kesulitan hidup.

Kesejahteraan hakim memang perlu ditingkatkan dibarengi dengan peningkatan integritas. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi dasar bagi penaikan gaji dan tunjangan hakim pada 18 Oktober 2024. Gaji dan tunjangan hakim berkisar Rp10 juta hingga Rp45 juta.

Sialnya, gaji dan tunjangan tidak berkorelasi dengan putusan yang menghadirkan keadilan. Masih ditemukan putusan hakim yang aneh-aneh setelah penaikan gaji dan tunjangan.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hoan hanya selang satu minggu setelah para hakim meneken pakta integritas yang memuat komitmen untuk bertindak transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk korupsi. Pakta itu diteken pada 5 Januari 2024.

Para hakim yang terbukti menerima suap juga pernah meneken pakta integritas. Mereka juga berjanji untuk mematuhi kode etik. Berbeda dengan Jepang yang tidak pernah membuat aturan tertulis terkait kode etik. Meski demikian, hakim di Jepang tidak pernah menerima suap.

Jika hakim masih doyan menerima suap, kiranya perlu diambil langkah-langkah berani, yaitu memecat semua hakim yang ada kemudian mengimpor atau melakukan naturalisasi hakim.

Saran mengimpor hakim pernah disampaikan Mahfud MD. Cara itu antara lain dilakukan sejumlah negara pecahan Uni Soviet. Salah satunya, Georgia. “Di Georgia, semua hakim pernah diberhentikan. Diganti baru,” ujar Mahfud.

Indonesia harus menemukan hakim yang baik. Kata Bernardus Maria Taverne, “Beri saya hakim yang baik sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan.”



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.