Udin Kabel

28/12/2024 05:00
Udin Kabel
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SYAMSUDIN Silawane alias Udin Kabel bukanlah orang terkenal seantero Tanah Air. Ia hanya beken di sebagian Kota Ambon. Itu pun karena Udin dikenal sebagai seorang residivis. Ia penjahat kambuhan, terutama pencuri 'spesialis' sound system mobil.

Baru menghirup udara bebas dari penjara pada Januari 2023, Udin Kabel divonis lagi 10 bulan kemudian. Itu karena ia mencuri sound system mobil lagi. Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Ambon mengganjar Udin dengan hukuman enam tahun penjara pada November 2023 lalu.

Hingga setahun sejak vonis itu dijatuhkan, Udin Kabel tetaplah dikenal hanya di sebagian Kota Ambon sebagai pencuri sound system kambuhan yang diterungku di penjara lagi. Lalu, namanya tiba-tiba mencuat di jagat maya di seluruh Nusantara dalam sebulan tetakhir.

Itu setelah para pegiat media sosial menyandingkannya dengan Harvey Moeis. Nama yang terakhir itu terdakwa kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara mahadahsyat, hingga Rp300 triliun. Foto keduanya yang dikolase pun bertebaran di medsos lewat sejumlah meme. Ada yang membubuhkan tulisan: 'sama vonis, beda kasus', 'hakim memang agak laen', hingga yang serius 'inikah yang namanya keadilan?'.

Saya tidak hendak mengglorifikasi Udin Kabel. Kejahatannya tetaplah salah dan pantas diganjar hukuman. Apalagi ia penjahat kambuhan. Saya hanya melihat betapa jomplangnya ukuran keadilan di mata hakim.

Ada orang dengan tingkat kejahatan sangat super (bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp300 triliun) divonis setara pencuri sound system yang kerugian bagi orang lain (bukan negara) paling banter ratusan juta rupiah. Vonis keduanya hanya 'dibedakan' enam bulan.

Publik pun bertanya: persamaan di mata hukum macam apa? Di mana equality before the law itu? Apakah yang disebut persamaan itu sekadar 'sama-sama melakukan kejahatan dan sama-sama pencuri'? Padahal, kendati sama-sama melakukan kejahatan, dampak yang ditimbulkan keduanya, Udin Kabel dan Harvey Moeis, amat sangat jauh berbeda, bak bumi dan langit.

Jika sekadar sama-sama melakukan kejahatan, mengapa ada pengklasifikasian tindak pidana dan vonis? Ada jenis tindak pidana ringan (penegak hukum sering mengakronimkannya menjadi 'tipiring'), ada kejahatan berat, ada pula kejahatan luar biasa. Mencuri sound system mobil orang berkali-kali itu jelas bukan tipiring, tapi juga tidak bisa disebut kejahatan luar biasa.

Namun, berkongkalikong mengeruk uang negara hingga ratusan triliun rupiah, itu kejahatan luar biasa. Disebut kejahatan luar biasa mengingat dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan korupsi juga luar biasa, tidak hanya satu atau dua orang, tapi bisa jutaan orang. Ada hak-hak mereka, jutaan orang itu, yang gagal didapat akibat 'dibegal' di tengah jalan oleh para koruptor.

Hukuman untuk tindak kejahatan tipiring, kejahatan berat, dan kejahatan luar biasa mestinya juga berbeda-beda. Korupsi itu kejahatan luar biasa. Karena itu, hukuman atas perbuatan tersebut juga mesti mencerminkan frasa keluarbiasaan yang ditabalkan, yakni dengan hukuman maksimal.

Dari angka kerugian negara yang Rp300 triliun saja dapat dihitung berapa dampaknya bagi rakyat. Bila disalurkan dalam bentuk KUR (kredit usaha rakyat), uang Rp300 triliun itu bisa disalurkan ke 3 juta orang. Atau, bila dipakai untuk membangun rumah sakit tipe A, bisa berdiri 1.000 rumah sakit. Bahkan, bila disalurkan untuk beasiswa plus jatah hidup mahasiswa di dalam negeri, dana sebesar itu bisa memberi garansi 1 juta orang hingga lulus sarjana tanpa hambatan biaya.

Belum lagi bila uang sebesar Rp300 triliun itu dipakai untuk mengatasi tengkes (stunting), bisa digunakan untuk satu periode pemerintahan (sebagai gambaran, anggaran penanganan tengkes pada 2023 sebesar Rp48 triliun). Menteri Perumahan Maruarar Sirait juga dijamin tidak pusing karena bisa membangun 3 juta rumah dengan uang yang dikorupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan itu.

Maka itu, wajar belaka bila banyak orang, termasuk saya, yang menyebut vonis atas Harvey Moeis itu menusuk, mencabik-cabik, dan merampas keadilan masyarakat. Jika melihat dampaknya yang superdahsyat bagi masyarakat, meminjam prinsip keadilan korektif menurut Aristoteles, vonis terhadap Harvey Moeis itu bukan 'hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan'.

Bahkan, vonis itu jauh dari ukuran pantas. Vonis itu telah memorak-porandakan kepastian hukum. Hukuman ringan itu mencerabut asas keadilan yang disebut oleh John Wilson, seorang ahli dari Oxford, sebagai consistency. Itulah asas untuk menjamin kepastian hukum (legal certainty) dan prediktibilitas (predictibility) dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Preseden itu bisa membuat orang yang berniat jahat meningkatkan 'level' kejahatan dari yang teri menjadi berat, dari yang berat menuju luar biasa. Toh, hukuman penjaranya sami mawon.

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.