Paradigma Baru Berantas Korupsi

23/12/2024 05:00
Paradigma Baru Berantas Korupsi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SUDAH 71 tahun negeri ini memberantas korupsi, tetapi koruptor mati satu tumbuh seribu. Perlu strategi baru untuk memberantas kejahatan luar biasa itu, bukan langkah-langkah biasa saja.

Literatur mencatat sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai sejak 1953. Silih berganti peraturan disusun, gonta-ganti pula lembaga dibentuk untuk memberantas korupsi. Terakhir terbentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Harus jujur diakui bahwa hasil dari pemberantasan korupsi selama ini ialah berkembang biaknya korupsi yang semakin meluas dan merambahi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Korupsi yang semula tersentralisasi di pusat kini menjangkau daerah-daerah bersamaan era otonomi daerah.

Pemberantasan korupsi telah gagal. Pimpinan KPK periode 2019-2024 mengakui pemberantasan korupsi telah gagal dijalankan. Kegagalan tersebut, ungkap mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 1 Juli 2024, diukur dari indeks persepsi korupsi yang terus menurun.

Kegagalan KPK telah membuat korupsi dianggap tidak penting oleh masyarakat dan penyelenggara negara. Fakta yang membuat mata membelalak dan mulut ternganga-nganga didapatkan dari publikasi Badan Pusat Statistik.

BPS mencatatkan indeks perilaku antikorupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85% pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah jika dibandingkan dengan capaian 2023 sebesar 3,92%.

Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi dan sebaliknya, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Menurut temuan BPS, misalnya, persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap pengurus RT/RW membantu calon kepala desa/kepala daerah/legislatif untuk membagikan uang/barang/fasilitas kepada masyarakat agar dipilih menurun dari 80,10 (2023) menjadi 80,08 (2024).

Begitu juga persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap calon pemilih menerima pembagian uang/barang/fasilitas pada penyelenggaraan pilkades/pilkada/pemilu menurun dari 62,78 (2023) menjadi 58,09 (2024).

Kegagalan lain dalam pemberantasan korupsi selama ini ialah ketidakmampuan mengembalikan kerugian negara. Padahal, semangat UU 7/2006 tentang Konvensi PBB Antikorupsi 2003 ialah pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penegakan hukum selama ini lebih mementingkan pemidanaan fisik ketimbang pengembalian kerugian negara.

Ambil contoh catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2018. Kerugian negara saat itu mencapai Rp9,29 triliun, uang pengganti yang masuk kas hanya Rp805 miliar dan US$3 juta. Jumlah itu hanya sekitar 8,7% dari total kerugian negara.

Kiranya ada paradigma baru penanganan tindak pidana korupsi. Usul Rida Ista Sitepu dan Yusona Piadi bisa menjadi pertimbangan. Usul mereka tertuang dalam hasil penelitian berjudul Implementasi Restorative Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (2019).

Menurut mereka, konsep pendekatan restorative justice perlu dipertimbangkan agar pengembalian kerugian negara menjadi pidana pokok. Alasannya, apabila penggantian kerugian negara tetap menjadi pidana tambahan, masih ada peluang bagi hakim untuk memutuskan pidana subsider atau pidana kurungan pengganti apabila terpidana tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut.

“Dalam lensa keadilan restoratif, bahwa apabila terpidana tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut meskipun semua harta kekayaannya telah dilelang, ketimbang memenjarakan terpidana lebih baik negara memberdayakan pelaku korupsi dalam bentuk kerja paksa sesuai dengan keahliannya.” Hasil kerja paksa tersebut dirampas negara untuk menutupi kerugian negara yang tidak sanggup dibayar terpidana.

Usul kedua peneliti itu senapas dengan gagasan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan maaf para koruptor dengan syarat, uang hasil korupsi harus dikembalikan terlebih dahulu ke negara.

“Hei, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat. Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya enggak ketahuan," ujar Prabowo saat pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Mesir yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 19 Desember 2024.

Masih ada orang yang tidak setuju memaafkan koruptor dengan alasan menabrak ketentuan perundang-undangan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana. Meski demikian, terdapat sejumlah hak istimewa yang melekat pada jabatan presiden seperti amnesti atau abolisi.

Pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya melepaskan pertanggungjawaban pidana seseorang (baik sebelum diadili atau pada saat menjalani pemidanaan). Abolisi ialah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.

Saat ini, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pihaknya membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden Prabowo. Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara.

Gagasan amnesti atau abolisi koruptor dengan syarat mengganti kerugian negara patut didukung. Uang dari koruptor itu bisa dipakai untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Itulah paradigma baru pemberantasan korupsi: mementingkan pengembalian kerugian negara ketimbang hukuman fisik.

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.