Paradigma Baru Berantas Korupsi

23/12/2024 05:00
Paradigma Baru Berantas Korupsi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SUDAH 71 tahun negeri ini memberantas korupsi, tetapi koruptor mati satu tumbuh seribu. Perlu strategi baru untuk memberantas kejahatan luar biasa itu, bukan langkah-langkah biasa saja.

Literatur mencatat sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai sejak 1953. Silih berganti peraturan disusun, gonta-ganti pula lembaga dibentuk untuk memberantas korupsi. Terakhir terbentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Harus jujur diakui bahwa hasil dari pemberantasan korupsi selama ini ialah berkembang biaknya korupsi yang semakin meluas dan merambahi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Korupsi yang semula tersentralisasi di pusat kini menjangkau daerah-daerah bersamaan era otonomi daerah.

Pemberantasan korupsi telah gagal. Pimpinan KPK periode 2019-2024 mengakui pemberantasan korupsi telah gagal dijalankan. Kegagalan tersebut, ungkap mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 1 Juli 2024, diukur dari indeks persepsi korupsi yang terus menurun.

Kegagalan KPK telah membuat korupsi dianggap tidak penting oleh masyarakat dan penyelenggara negara. Fakta yang membuat mata membelalak dan mulut ternganga-nganga didapatkan dari publikasi Badan Pusat Statistik.

BPS mencatatkan indeks perilaku antikorupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85% pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah jika dibandingkan dengan capaian 2023 sebesar 3,92%.

Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi dan sebaliknya, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Menurut temuan BPS, misalnya, persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap pengurus RT/RW membantu calon kepala desa/kepala daerah/legislatif untuk membagikan uang/barang/fasilitas kepada masyarakat agar dipilih menurun dari 80,10 (2023) menjadi 80,08 (2024).

Begitu juga persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap calon pemilih menerima pembagian uang/barang/fasilitas pada penyelenggaraan pilkades/pilkada/pemilu menurun dari 62,78 (2023) menjadi 58,09 (2024).

Kegagalan lain dalam pemberantasan korupsi selama ini ialah ketidakmampuan mengembalikan kerugian negara. Padahal, semangat UU 7/2006 tentang Konvensi PBB Antikorupsi 2003 ialah pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penegakan hukum selama ini lebih mementingkan pemidanaan fisik ketimbang pengembalian kerugian negara.

Ambil contoh catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2018. Kerugian negara saat itu mencapai Rp9,29 triliun, uang pengganti yang masuk kas hanya Rp805 miliar dan US$3 juta. Jumlah itu hanya sekitar 8,7% dari total kerugian negara.

Kiranya ada paradigma baru penanganan tindak pidana korupsi. Usul Rida Ista Sitepu dan Yusona Piadi bisa menjadi pertimbangan. Usul mereka tertuang dalam hasil penelitian berjudul Implementasi Restorative Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (2019).

Menurut mereka, konsep pendekatan restorative justice perlu dipertimbangkan agar pengembalian kerugian negara menjadi pidana pokok. Alasannya, apabila penggantian kerugian negara tetap menjadi pidana tambahan, masih ada peluang bagi hakim untuk memutuskan pidana subsider atau pidana kurungan pengganti apabila terpidana tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut.

“Dalam lensa keadilan restoratif, bahwa apabila terpidana tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut meskipun semua harta kekayaannya telah dilelang, ketimbang memenjarakan terpidana lebih baik negara memberdayakan pelaku korupsi dalam bentuk kerja paksa sesuai dengan keahliannya.” Hasil kerja paksa tersebut dirampas negara untuk menutupi kerugian negara yang tidak sanggup dibayar terpidana.

Usul kedua peneliti itu senapas dengan gagasan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan maaf para koruptor dengan syarat, uang hasil korupsi harus dikembalikan terlebih dahulu ke negara.

“Hei, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat. Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya enggak ketahuan," ujar Prabowo saat pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Mesir yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 19 Desember 2024.

Masih ada orang yang tidak setuju memaafkan koruptor dengan alasan menabrak ketentuan perundang-undangan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana. Meski demikian, terdapat sejumlah hak istimewa yang melekat pada jabatan presiden seperti amnesti atau abolisi.

Pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya melepaskan pertanggungjawaban pidana seseorang (baik sebelum diadili atau pada saat menjalani pemidanaan). Abolisi ialah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.

Saat ini, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pihaknya membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden Prabowo. Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara.

Gagasan amnesti atau abolisi koruptor dengan syarat mengganti kerugian negara patut didukung. Uang dari koruptor itu bisa dipakai untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Itulah paradigma baru pemberantasan korupsi: mementingkan pengembalian kerugian negara ketimbang hukuman fisik.

 



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima