Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.
Kontroversi teranyar ialah rencana mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Padahal, hakikat fungsi kedua lembaga itu tetap sama, yaitu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pasal 16 UUD 1945 hasil amendemen menyebutkan presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Konstitusi hasil amendemen sama sekali tidak menyebutkan nomenklatur lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan itu. Namun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 memberi nama Dewan Pertimbangan Presiden. UU 19/2006 menempatkan Wantimpres di bawah presiden. Itulah tafsiran yang berkembang pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tafsiran terbaru digagas DPR yang hendak merevisi UU 19/2006. Namanya bakal diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan kedudukannya sebagai lembaga negara, bukan di bawah presiden. Revisi UU itu resmi menjadi usul inisatif DPR pada 11 Juli 2024, disetujui dalam rapat paripurna DPR.
Jika revisi itu kemudian disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini, hal tersebut berarti DPR membangkitkan DPA dari dalam kuburnya. Nama DPA hidup selama 57 tahun kemudian dikuburkan dalam 22 tahun terakhir. Fakta itu bisa dibaca dalam buku berjudul Dewan Pertimbangan Presiden 2015-2019 Sejarah, Tugas, dan Fungsi. Buku itu terbit pada 2017.
Ketika pertama kali dibentuk pada 25 September 1945, para pendiri bangsa yang merumuskan UUD 1945 mengusulkan nama Majelis Pertimbangan (MP). Nama itu diusulkan Mohammad Yamin.
Namun, dalam rancangan naskah yang disusun Hoesein Djajadiningrat, Soepomo, Soewandi, Singgih, Sastromoeljono, Soetardjo, dan Soebardjo, nama MP diubah menjadi Badan Penasihat Agung (BPA). Pada naskah akhir yang disahkan, nama BPA diubah lagi menjadi DPA.
Ketentuan mengenai DPA ini masuk Bab IV UUD 1945, dengan judul Dewan Pertimbangan Agung. Isinya hanya satu pasal, yaitu Pasal 16, yang terdiri dari dua ayat. Ayat (1) menyatakan, 'Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang'. Ayat (2) menyatakan, 'Dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah'.
Setelah 57 tahun berjalan, pada Agustus 2002, DPA dihapuskan dari struktur ketatanegaraan Indonesia, dengan pengesahan perubahan keempat UUD 1945. Dengan demikian, nama DPA terkubur selama 22 tahun. Meski demikian, UU Wantimpres baru disahkan pada 28 Desember 2006 sehingga Wantimpres menggantikan DPA sudah berjalan selama 16 tahun.
Elok nian penggunaan nomenklatur DPA lagi disertai dengan ikhtiar baru. Ikhtiar untuk tidak menjadikan lembaga itu sebagai wadah penampung pensiunan seperti pada masa Orde Baru.
Jangan menjadikan sebagai tempat persinggahan terakhir bagi orang-orang tua sebelum pensiun. Mereka yang dibuang sayang itu diberi tugas konstitusional memasok nasihat kepada presiden, tetapi tidak ada kewajiban untuk diindahkan.
Kiranya revisi UU Wantimpres disertai klausul kewajiban presiden untuk mengindahkan nasihat dan pertimbangan DPA. Percuma membuang-buang uang negara untuk menggaji orang-orang yang merasa tidak punya kewajiban memaksa presiden melaksanakan nasihat lembaga mereka.
Keberadaan penasihat itu sudah ada sejak zaman kerajaan. Para raja itu membutuhkan dua kekuatan: hulubalang yang perkasa dan penasihat-penasihat yang cerdas sekaligus menghibur. Dua kekuatan itulah yang menopang kenyamanan raja yang selalu cemas akan kekuasaannya dikudeta.
Sebaliknya, masih pada zaman kerajaan, raja sering kali cuma dijadikan boneka pajangan oleh para penasihatnya. Akibatnya, sering kali kerajaan gonjang-ganjing karena dipermainkan para penasihat yang tergoda untuk berperan seperti raja.
Raja yang turun takhta kemudian diangkat sebagai penasihat kerajaan jarang ditemukan dalam literatur. Entahlah jika mantan presiden dijadikan penghuni lembaga DPA. Sejatinya mantan presiden bisa setiap saat dimintai nasihatnya tanpa harus duduk dalam kelembagaan penasihat.
Keutamaan seorang penasihat sebagaimana salah satu syarat dalam Pasal 8 huruf d UU Wantimpres ialah mempunyai sifat kenegarawanan. Yang dimaksud dengan 'sifat kenegarawanan' menurut penjelasan pasal itu ialah bersikap konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
Mencari orang yang pernah menjadi penguasa dan tetap konsisten mengutamakan kepentingan negara memang sulit, malah lebih mudah mencari seekor unta masuk lubang jarum.
Mestinya keanggotaan DPA bukan didasari politik balas jasa para pensiunan. Jika itu yang terjadi, DPA bisa dipelesetkan sebagai Dewan Pensiunan Agung yang ada tidak menggenapkan dan tiada tak mengganjilkan.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved