Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENJELANG usia ke-79 tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, problem yang dihadapi bangsa ini masih belum juga beringsut dari tata kelola pemerintahan yang buruk.
Tak hanya pada ranah eksekutif, dua lembaga negara lainnya dalam bingkai trias politika, yakni legislatif dan yudikatif sami mawon. Tata kelola yang buruk dalam konteks kinerja kedua cabang kekuasaan ini masih jauh dari harapan publik sesuai tugas pokok dan fungsi mereka.
Tak heran istilah 'kebocoran' masih menyeruak. Kebocoran di sana-sini terjadi dalam segala aspek berbangsa dan bernegara. Kebocoran pada ranah eksekutif ialah ketidakefisienan pengelolaan anggaran negara.
Setidaknya dua hal yang menyebabkan kebocoran anggaran negara. Pertama, ketidakmampuan dalam perancangan anggaran. Kedua, perilaku koruptif dalam penyusunan dan penggunaan anggaran, seperti mark up (penggelembungan), penyalahgunaan anggaran, penyunatan anggaran, proyek fiktif, dan perdagangan pengaruh (trading in influence).
Dari dua penyebab kebocoran anggaran negara tersebut, faktor kedua lebih mengemuka dari faktor pertama. Prinsip-prinsip pengelolaan anggaran negara yang terwujud dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebenarnya sudah diperkukuh dengan sejumlah regulasi dan aturan, seperti Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, landasannya ialah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan UU tersebut, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara ialah akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Namun, faktanya jauh panggang dari api. APBN atau APBD yang terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan masih menjadi pesta bancakan para elite. Korupsi keuangan negara dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dari hulu sampai hilir.
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyebutkan bahwa kebocoran anggaran negara sudah terjadi sejak 10 tahun Indonesia merdeka, kebocoran anggaran hingga 30%-40% sejak Menteri Keuangan Soemitro Djojohadikusumo.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp238,14 triliun selama 10 tahun terakhir (2013-2022). ICW mengambil data itu dari putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Anggaran sebesar itu yang dicuri sebenarnya bisa untuk mengatasi sejumlah masalah di negeri ini, seperti krisis kebutuhan akan kepemilikan rumah (backlog) sebesar 12,7 juta, stunting, menggratiskan pendidikan tinggi negeri yang masih dibelit uang kuliah tunggal, membangun puskemas, membangun jembatan di daerah terpencil agar anak-anak sekolah yang menyeberang sungai tidak lagi seperti adegan film Indiana Jones and the Temple of Doom, dan proyek lain yang memiliki kemaslahan untuk rakyat.
Setelah APBN dan APBD, kebocoran yang tak kalah dahsyatnya menyasar Pusat Data Nasional. Peretas menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya. Sebanyak 44 tenant instansi pusat hingga daerah terdampak serangan siber tersebut, termasuk sistem imigrasi.
Akses data ke 282 data kementerian, lembaga, dan daerah dikunci peretas. Si peretas meminta uang 8 juta dolar AS atau setara Rp131 miliar sebagai tebusan.
Dua lembaga yang bertangung jawab atas serangan ransomware brain cipher (perangkat lunak perusak) itu tampak mengalami kegagapan, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Mereka pun emoh minta maaf.
Ibarat perang, musuh sudah menembus jantung pertahanan lawan. Pembangunan PDN yang menelan biaya sebesar Rp700 miliar itu ialah jantung pertahanan data Indonesia. Sebelumnya, dalam lima tahun terakhir kasus pembobolan data pada sejumlah kementerian/lembaga dan perbankan berlangsung masif.
Puncaknya ialah peretasan yang dilakukan oleh anonim Bjorka pada 2022 yang mengaku telah mengantongi dokumen rahasia kepresidenan serta memublikasikan sejumlah data pribadi milik pejabat publik, termasuk Ketua DPR Puan Maharani. Pemerintah pun membentuk satuan tugas perlindungan data, tetapi hingga kini tak ada juntrungannya.
Berbagai kebocoran yang terjadi di negeri ini memiliki benang merah yang sama bahwa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masih rendah dalam pengelolaan negara. Keamanan siber yang rapuh menunjukkan Indonesia ialah negara yang terbelakang dalam pertahanan siber.
Rakyat pun harus gigit jari karena pemerintah tak menjamin keamanan data pribadi mereka. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum bermakna karena aturan turunannya tak kunjung tiba.
Kebocoran demi kebocoran terjadi hingga di penghujung kekuasaan Presiden Jokowi. Tema Nusantara baru, Indonesia maju pada peringatan HUT ke-79 RI tetap hampa. Hari ini tak pasti, apalagi esok. Tabik!
JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.
ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.
DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.
“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.
SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.
WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.
SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta
SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran
Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.
HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.
ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu
TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.
BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.
Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved