Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANTASKAH koruptor disebut pahlawan? Anak kecil saja tahu, jawabannya tentu tidak. Jika begitu, kenapa ada koruptor yang dimakamkan di taman makam pahlawan atau TMP? Untuk pertanyaan yang satu ini, kepala profesor pun bisa pening karena memikirkan jawabannya.
Koruptor jelas bukan pahlawan. Keduanya bertolak belakang. Ibarat bumi dan langit. Bak utara dan selatan, timur dan barat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Pahlawan bangsa ialah pejuang yang bahkan sampai mengorbankan jiwa dan raga untuk membela bangsanya. Ia mulia, sangat mulia. Ia terhormat, amat terhormat.
Koruptor sebaliknya. Ia diartikan sebagai orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara atau (perusahaan) tempat kerjanya. Ia tercela, amat tercela. Ia dianggap laknat, sangat laknat.
Akan tetapi, di negeri ini, negeri yang penuh anomali, koruptor bisa diperlakukan sebagai pahlawan. Tak cuma saat masih hidup, yang sudah meninggal pun sampai perlu dikubur di taman makam pahlawan. Keanehan luar biasa itulah yang baru saja terjadi pada Eddy Rumpoko.
Eddy adalah mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur. Dia meninggal pada Kamis, 30 November 2023, setelah sakit diare. Dia mengembuskan napas terakhir dalam statusnya sebagai terpidana kasus korupsi.
Ada dua kasus rasuah yang menjerat Eddy. Pertama, dia kena operasi tangkap tangan KPK pada 2017. Di persidangan kemudian, majelis hakim menyatakan dia terbukti menerima suap Rp295 juta dan satu unit Toyota Alphard dari pengusaha. Eddy divonis 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, lalu diperberat menjadi 5 tahun 6 bulan di kasasi.
Pada Mei 2022, Eddy yang karib disapa Sam (Mas) ER itu kembali tersangkut perkara korupsi, terkait gratifikasi. Dia pun kembali divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Durasi hukuman ini tak berubah di tingkat banding dan kasasi. Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Eddy membayar uang pengganti kerugian negara Rp45,9 miliar. Hampir Rp50 miliar. Jumlah yang tidak sedikit, amat banyak.
Sebagai koruptor, Sam ER semestinya tak diperlakuan istimewa. Namun, lain kata beda fakta. Dia justru dianggap sebagai pahlawan dan mendapat kaveling 2x1 meter di TMP Kota Batu.
Prosesi pemakaman ER juga layaknya pahlawan-pahlawan lain. Peti matinya diselimuti bendera merah putih dan dipanggul beberapa anggota TNI. Pokoknya mendiang diperlakukan sangat terhormat seolah tokoh yang sangat berjasa bagi kehormatan bangsa dan negara.
Sebagai manusia, kita, termasuk saya, ikut berduka atas meninggalnya ER. Akan tetapi, tak berlebihan pula banyak yang kecewa, kesal, geram dengan realitas aneh bin ajaib itu. Mereka mengkritik, mengecam perlakuan luar biasa kepada seorang koruptor. KPK pun terheran-heran. Istri aktivis HAM almarhum Munir, Suciwati, bahkan menyebut moral semakin bejat.
Dinas Sosial Kota Batu berdalih, ER dikubur di TMP berawal dari inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dasarnya, almarhum pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta. Singkat cerita, jasad ER yang semasa hidupnya koruptor kini bertetangga dengan jasad para pahlawan yang benar-benar pahlawan di taman makam pahlawan.
Taman makam pahlawan identik dengan peristirahatan orang-orang yang berjasa kepada bangsa ini. Tidak semua orang bisa dimakamkan di sana. Syarat-syaratnya terbilang ketat. Tidak sembarangan, bukan obralan.
Undang-Undang No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010, menyebutkan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP. Mereka antara lain WNI yang bergelar pahlawan nasional, juga WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik dan pemilik Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Penerima tanda kehormatan sebagai veteran dan empunya Bintang Gerilya juga boleh beristirahat selamanya di TMP.
Sebagai penerima tanda kehormatan LVRI, Sam ER memang memenuhi salah satu kriteria itu. Tapi, kalau sebagai koruptor dia akhirnya bisa berbaring di TMP, itulah keanehan Indonesia yang tak ada di negara lain. Keanehan yang menjungkirbalikkan kewarasan.
TMP memang incaran banyak orang sebagai rumah terakhir. Ia berarti kehormatan, meski yang dimakamkan di sana belum tentu terhormat.
Benar kiranya proklamator Bung Hatta yang menolak dimakamkan di TMP Kalibata. "Apabila saya meninggal dunia, saya ingin dikuburkan di Jakarta, tempat diproklamasikan Indonesia Merdeka. Saya tidak ingin dikubur di Makam Pahlawan (Kalibata). Saya ingin dikuburkan di tempat kuburan rakyat biasa yang nasibnya saya perjuangkan seumur hidup saya," begitu surat wasiat yang ditulisnya pada 10 Februari 1975.
Bung Hatta barangkali tahu ada yang tak patut menjadi pahlawan, tapi dimakamkan di taman makam pahlawan. Hal itu pun terkonfirmasi kini. Jangan sampai TMP nanti bersulih nama menjadi TMK, taman makam koruptor. Gawat betul kalau begitu.
JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.
ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.
DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.
“APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.
SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.
WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.
SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta
SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran
Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.
HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.
ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu
TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.
BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.
Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved