Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KASN Dikorbankan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/10/2023 05:00
KASN Dikorbankan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DPR yang memulai dan DPR pula yang mengakhiri hidup Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mirip lagu Kegagalan Cinta Rhoma Irama dengan lirik ‘Kau yang mulai, kau yang mengakhiri. Kau yang berjanji, kau yang mengingkari’.

KASN lahir pada 15 Januari 2014 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaga yang disebut sebagai ‘malaikat pelindung’ ASN itu resmi dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang disahkan sidang paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Usianya cuma sembilan tahun.

Baik undang-undang pembentukan maupun undang-undang penghapusan KASN ialah usul inisiatif DPR. KASN, menurut UU ASN, menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Harus jujur dikatakan bahwa KASN telah berhasil memisahkan ASN yang kini berjumlah 4,18 juta orang dari politik praktis. KASN juga berhasil membatasi intervensi pejabat politik atas ASN.

Laporan Tahunan 2022 KASN menyebutkan, sepanjang 2020-2022, KASN telah melakukan pengawasan, penanganan pengaduan, penyelidikan, dan perlindungan terhadap ASN secara efektif.

Disebutkan KASN hadir untuk melindungi ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dalam jabatan. KASN berhasil mengembalikan 469 ASN ke jabatan semula atau setara.

DPR seakan membutakan mata atas keberhasilan KASN. Sejak 2017, DPR sudah membulatkan niat untuk menghapus KASN. Penghapusan KASN didasari masih adanya transaksi jual beli jabatan yang berpotensi merugikan negara Rp102 triliun. Tanggung jawab atas kepala daerah terlibat korupsi juga dilimpahkan kepada KASN.

Pemantik mempercepat penghapusan KASN ialah masalah tenaga non-ASN alias tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta orang. Risalah rapat Badan Legislasi DPR pada 6 Februari 2020 menyebutkan latar belakang pengajuan RUU tentang Perubahan atas UU ASN, antara lain, terkait dengan permasalahan pengangkatan tenaga honorer.

Pemerintah sendiri yang membuat rencana untuk menghapus tenaga honorer per 28 November 2023 sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Akan tetapi, KASN yang disalahkan.

Terus terang, pembubaran KASN akan melemahkan secara fundamental upaya implementasi dan penegakan sistem merit dalam manajemen ASN. Itu juga akan membuka lebar celah terjadinya intervensi politik di kalangan ASN dan jual beli jabatan yang selama ini sudah bisa ditekan pengawasan yang dilakukan KASN.

Laporan Tahunan 2022 KASN menyebutkan intervensi politik akan sangat terasa sebelum dan pascapemilu dan pilkada berlangsung. Tercatat selama 2020 sampai dengan 2022 KASN telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN.

Netralitas ASN pada Pemilu 2024 sangat krusial tanpa kehadiran KASN. Badan Pengawas Pemilu telah meluncurkan indeks kerawanan Pemilu 2024, yang menjelaskan 10 provinsi yang memiliki potensi kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Jauh lebih krusial lagi terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Dari hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang dilakukan KASN diketahui, faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN ialah ikatan persaudaraan 50,76% dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik 49,72%.

Selain itu, beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas termasuk tim sukses 32%, atasan ASN 28%, dan pasangan calon 24%. Sebanyak 62,7% responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral.

Kepala daerah sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan manajemen ASN. Karena itulah, 62,70% responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai PPK menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada.

Elok nian bila pejabat politik tidak bertindak sebagai PPK. Sebaiknya PPK dijabat pejabat yang menduduki jabatan karier tertinggi pada suatu instansi pemerintah. Peran PPK yang diemban kepala daerah telah membuktikan birokrasi Indonesia sulit melepaskan diri dari intervensi politik.

KASN hanya menjadi korban politik untuk melapangkan jalan intervensi atas birokrasi pada Pemilu dan Pilkada 2024. Dikorbankan karena KASN lihai mengawasi supaya tidak ada politisasi birokrasi dan mobilisasi ASN selama pemilu.



Berita Lainnya
  • Kaya sebelum Tua

    01/8/2024 05:00

    JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.

  • Kisah kian Resah Kelas Menengah

    31/7/2024 05:00

    ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.

  • Tambang Berkemajuan

    30/7/2024 05:00

    DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.

  • Pensiunan Agung

    29/7/2024 05:00

    “APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.

  • Resah Gongahwah

    27/7/2024 05:00

    SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.

  • Jangan Panggil Dia Profesor

    26/7/2024 05:00

    WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.  

  • Antara Miskin dan Bahagia

    25/7/2024 05:00

    SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta

  • Horor Guru Honor

    24/7/2024 05:00

    SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran

  • Welcome Kamala Harris

    23/7/2024 05:00

    Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.

  • Lucu-Lucu Mobil Dinas

    22/7/2024 05:00

    HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.

  • Ma’ Olle Salamet Tengka Salana

    20/7/2024 05:00

    ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu

  • Menyoal Rencana Asuransi Mobil Motor

    19/7/2024 05:00

    TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya

  • Kamar Reyot Senator

    18/7/2024 05:00

    DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.

  • Jiwa Besar

    17/7/2024 05:00

    BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.

  • Kemerdekaan Hakim Eman

    16/7/2024 05:00

    Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

  • Dokter di Balik Harga Obat Mahal

    15/7/2024 05:00

    INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.