Cermin Retak Guru Besar

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
21/2/2023 05:00
Cermin Retak  Guru Besar
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KETIKA mendengar nama guru besar atau profesor, asosiasi sebagian besar orang merujuk pada ciri-ciri, antara lain, sudah berumur, gila baca atau suka baca hingga berkaca mata minus, matang, tenang, arif dan bijaksana, berintelektualitas tinggi, sederhana, memiliki kecakapan inteligensi dan emosional yang baik, juga bertata bahasa yang baik dan santun.

Bila ada dalam sebuah forum, namanya sering disebut paling awal. Duduknya pun terhormat atau paling depan bersama para tamu VIP lainnya. Jika ada masalah dalam sebuah forum, nasihat, arahan, atau saran dari sang profesor selalu dinanti. Sebuah forum sepertinya merasa tenang kalau seorang profesor berada di tengah-tengah mereka.

Wajar apabila gambaran sebagian besar orang tentang sosok seorang profesor seperti di atas. Masyarakat masih menempatkan sosok manusia langka ini di tempat yang terhormat dengan segala penghargaan yang diberikannya. Masyarakat dengan senang hati mengapresiasi sosok tersebut.

Gambaran itu tidak salah, bahkan benar adanya. Pasalnya, regulasi menempatkan guru besar sebagai sosok yang istimewa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Tak mudah meraih jabatan akademik guru besar atau profesor. Pasal 49 menjelaskan apa dan bagaimana tugas profesor tersebut. Pertama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Kedua, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Ketiga, profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lain yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna. Keempat, pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Calon guru besar lebih disukai yang memiliki pengaruh di masyarakat dan bisa membangun diskursus intelektual di ruang publik dengan aktif menulis opini di media nasional dan menjadi narasumber media sesuai disiplin ilmunya.

Kalau melihat gambaran yang begitu mulia tentang sosok profesor dan regulasi yang begitu ketat untuk mencapai gelar kebanggaan tersebut, siapa pun yang memiliki akal sehat dan hati nurani akan tersayat bila melihat beragam fakta hukum yang menyeret profesor ke dalam pusaran korupsi. Misalnya, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Lampung 2022 yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, selain mantan Rektor Unila Profesor Karomani, ada dua profesor lain yang diduga terlibat dalam praktik mahasiswa titipan itu. Dari kasus jual beli kursi mahasiswa baru tersebut, sang rektor berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp4 miliar dengan kode ‘infak untuk pembangunan Lampung Nahdhiyyin Center’.

Bukan kali ini saja profesor terlibat praktik rasuah. Sudah puluhan profesor terjaring kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perguruan tinggi menyumbang sebanyak 86% koruptor di Indonesia. Nurul menyampaikan hal itu dalam pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan bagi mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, tahun lalu. Dari para pelaku korupsi itu di antaranya ada guru besar.

Kampus sejatinya tidak boleh sembarangan memberikan gelar profesor. Sejumlah perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, diakali oleh profesor kaleng-kaleng untuk meraih gelar itu dengan menyewa jasa joki dalam membuat karya ilmiah. Boleh jadi pihak kampus juga mengetahui praktik lancung para calon ‘profesor jalan pintas’ tersebut.

Ada jabatan profesor yang mengacu pada UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada pula pula profesor kehormatan yang merujuk pada Permendikbudristek 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Peraturan menteri ini melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (6) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kini, Universitas Gadjah Mada dirundung kehebohan terkait rencana pemberian gelar profesor kehormatan kepada salah satu pejabat publik. Ratusan dosen UGM menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu di sektor non-akademik, termasuk pejabat publik.

Pemberian gelar profesor kehormatan juga sempat menjadi buah bibir ketika Universitas Pertahanan memberikan gelar itu kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri pada 2021.

Merujuk ke Pasal 72 ayat (6) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tidak mudah juga untuk meraih gelar profesor kehormatan. Syaratnya, orang dari kalangan non-akademik itu harus memiliki kompetensi luar biasa.

Mari kita menjaga muruah perguruan tinggi, termasuk menjaga gelar terhormat guru besar atau profesor. Tabik!



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.