Rezim Pilkades

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/1/2023 05:00
Rezim Pilkades
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persoalan lebih penting ketimbang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Persoalan itu ialah menyangkut rezim pilkades alias pemilihan kepala desa.

Masa jabatan kepala desa (kades) pada mulanya ialah enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Rumusan Pasal 204 UU Pemda itu diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 39 ayat (1) UU 6/2014 menyebutkan kades memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada ayat (2) disebutkan bahwa kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dengan demikian, kades yang berprestasi akan berpotensi untuk menjabat selama 18 tahun. Jika disetujui perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. Waktu sembilan tahun itu ialah masa yang sangat lama bagi masyarakat desa untuk menunggu kepala desa yang bermasalah tidak lagi menduduki jabatannya.

Masa jabatan yang panjang akan membuka peluang untuk korupsi. Bukankah korupsi itu terjadi karena ada peluang dan peluang itu muncul akibat sistem yang belum tertata dengan baik?

Penataan sistem itu bisa dimulai dengan mempersoalkan apakah ideal masa jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut? Apakah tidak sebaiknya semua jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat dibatasi lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya?

Dalam perspektif itulah patut diapresiasi warga Nias, Eliadi Hulu, yang menggugat UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan masa jabatan kades cukup lima tahun. Biarkan MK memutuskan yang terbaik untuk bangsa ini.

Masa jabatan kades selama enam tahun, bisa saja diubah menjadi sembilan tahun, berpangkal dari ketidaksinkronan pengaturan rezim pilkades. Eloknya rezim pilkades disetarakan dengan rezim pemilu dan rezim pilkada sehingga dibuatkan undang-undang pilkades untuk masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Alternatif lain, setelah ada penyatuan undang-undang pilpres dan pemilu legislatif, undang-undang pemilihan kepala daerah disatukan saja dengan pilkades. Penyelenggara pemilu, pilkada, pilkades ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebaiknya dibentuk hingga tingkat desa.

Kalau mau jujur, tidak ada perbedaan signifikan antara tahapan pilkades dan tahapan pemilu ataupun pilkada. Tahapan pemilu dan pilkada dimulai dari tahapan penganggaran, pencalonan, sampai pada tahapan pengucapan sumpah dan janji calon terpilih.

Tahapan pilkades juga sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Permendagri itu mengatur tahapan pilkades mulai persiapan, pencalonan, pendaftaran pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga penetapan. Hampir semua peraturan daerah di setiap kabupaten menambahkan tahapan kampanye dan debat kandidat layaknya rezim pemilu dan rezim pilkada.

Jika disandingkan secara saksama, hampir tidak ada perbedaan dari tahapan persiapan sampai penetapan calon antara rezim pemilu, rezim pilkada, dan rezim pilkades. Penyetaraan tiga rezim pemilu itu justru memperkuat kedudukan pilkades dalam sistem ketatanegaraan.

Penguatan demokrasi secara substansial dan prosedural di tingkat desa itulah salah satu argumentasi pembentukan UU Desa. Desa yang memiliki tata pemerintahan yang lebih tua, seharusnya juga menjadi ujung tombak dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Urusan rezim pilkades termasuk di dalamnya.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.