Sumpah Palsu

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/11/2022 05:00
Sumpah Palsu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BOHONG di Dunia ialah judul buku Buya Hamka. Isi buku yang ditulis 73 tahun silam itu masih relevan. Lebih relevan lagi dengan tuduhan saksi berbohong pada persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kata Hamka, tidak ada satu sifat yang lebih rendah dan hina daripada bohong. Kelemahan seorang pembohong, menurut Hamka, ialah jadi pelupa. Orang yang benar tidak lupa karena kebenaran itu senantiasa terekam dalam otaknya.

Nasihat Hamka tak lekang oleh waktu. Kata dia, orang yang berani berkata terus terang ialah orang yang mendidik jiwanya untuk merdeka. Orang yang berani menerima perkataan orang yang berterus terang ialah orang yang membimbing jiwanya kepada kemerdekaan. Oleh sebab itu, kebenaran merupakan kemerdekaan.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diharapkan untuk berkata terus terang. Karena itulah mereka mengucapkan sumpah, "Saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya."

Fakta berkata lain. Hakim dan jaksa pun mengingatkan para saksi untuk tidak berbohong. Ada saksi yang diancam untuk dipidanakan karena dinilai telah berbohong.

Sidang yang digelar pada 31 Oktober menghadirkan saksi Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo. Susi menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Susi dimintai keterangan seputar peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, hingga perjalanan kembali dari Magelang ke Jakarta sebelum Nofriansyah ditembak. Keterangan Susi dianggap tidak konsisten dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan dalam BAP.

Penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa saksi Susi tidak berkata jujur. Ia pun meminta majelis hakim agar Susi dipidana karena telah memberikan keterangan palsu. Majelis hakim pun menyatakan telah mencatatnya.

Giliran jaksa yang meminta majelis hakim untuk menetapkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Majelis hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong. Kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka. Mohon izin dicatat panitera," kata jaksa pada saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11).

Saksi dihadirkan ke persidangan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Ia harus berkata jujur karena menyangkut dan menentukan nasib seseorang yang menjadi terdakwa.

Arti penting saksi, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses.

Saksi Susi dan Kodir dihadirkan ke persidangan tentu saja karena ada relevansi kesaksian mereka dengan perkara pidana yang sedang diproses. Karena itulah mereka sangat diharapkan untuk tidak berbohong alias memberikan keterangan palsu.

Memberi keterangan palsu dalam persidangan hakikatnya ialah kejahatan yang diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, jika keterangan palsunya merugikan terdakwa/tersangka, diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Ancaman penjara untuk keterangan palsu itu sejalan dengan pemikiran Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa kebohongan yang dilakukan di dalam pengadilan dianggap lebih serius jika dibandingkan dengan kebohongan yang dilakuan di luar pengadilan.

Hakim memiliki wewenang memerintahkan penahanan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu apabila keterangan saksi disangka palsu berdasarkan alasan yang kuat.

Alasan yang kuat itu antara lain jika keterangan saksi dalam sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara. Pada saat ada perbedaan itu, hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kian menarik ke depannya. Menarik, apakah hakim benar-benar menetapkan saksi Susi dan Kodir sebagai tersangka atau tidak.

Jangan sampai ancaman penetapan tersangka untuk saksi yang diduga berbohong itu hanya bumbu-bumbu penyedap persidangan. Kiranya pendapat SR Sianturi dijadikan rujukan bahwa berbohong dalam persidangan sebagai sebuah kejahatan sumpah palsu karena di dalamnya mengandung sumpah dan ada sesuatu yang palsu di dalamnya.

Pepatah Arab yang dikutip Buya Hamka bisa direnungkan oleh para saksi. "Tinggalkanlah berbohong meskipun pada mulanya engkau memandang berbohong itu akan memberi manfaat bagi dirimu, Padahal, pada hakikatnya, ia mendatangkan bahaya. Berkatalah benar meskipun pada mulanya engkau memandang berkata benar akan memberi bahaya. Padahal, pada hakikatnya, ia akan memberi manfaat padamu."

 

 



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.