Badan POM Tempatnya Salah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
31/10/2022 05:00
Badan POM Tempatnya Salah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SIAL nian nasib Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Ia menjadi tempatnya salah jika ditemukan persoalan terkait obat dan makanan. Masyarakat hanya mengetahui bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab dari Badan POM.

Masyarakat belum mengetahui bahwa tidak semua pengawasan obat dan makanan menjadi tanggung jawab Badan POM. Pihak lain yang mestinya ikut bertanggung jawab, antara lain Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Industri, dan Kementerian Perdagangan.

Sejak 3 Oktober 2017, saat memberikan sambutan pada acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Presiden Joko Widodo menegaskan tugas untuk melindungi rakyat dari penyalahgunaan obat tidak bisa hanya dibebankan semuanya pada Badan POM.

"Jangan menganggap enteng, remeh, yang berkaitan dengan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Jadi, kita ingin agar Badan POM diperkuat. Dengan apa? Dengan undang-undang agar pengawasannya lebih bisa intensif dan yang diberikan rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya," kata Presiden.

Dengan demikian, jika ditelaah lebih lauh lagi, jujur dikatakan bahwa pangkal semua kesalahan terkait obat dan makanan ialah DPR dan pemerintah. Kedua lembaga itu gagal menghadirkan undang-undang yang bermutu dan dapat dilaksanakan untuk kepentingan memperkuat Badan POM dalam rangka pengawasan obat dan makanan.

DPR melalui usul inisiatifnya sudah mencoba menginisiasi kelahiran Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. RUU POM resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna 25 Juli 2019.

RUU POM itu pernah dibahas di rapat Badan Legislasi pada 3 Juli 2019. Pada saat rapat itu terungkap bahwa pada saat ini industri farmasi, industri makanan, dan industri kosmetik sudah berjalan dengan nilai total omzet bisa mencapai Rp400 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan produk atau juga bentuk perdagangan yang sifatnya ilegal dan tidak terawasi dengan benar.

“Setelah kami menelusuri, ternyata ada beberapa hal yang membuat fungsi badan, yang disebut sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan ini tidak kuat karena dibentuk oleh perpres pada tahun 1971,” urai anggota DPR Dede Yusuf selaku salah satu pengusul RUU POM.

RUU POM itu sesungguhnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional pada 2015 sampai 2019 dan telah menjadi rancangan undang-undang prioritas sejak 2018 sesuai usulan Komisi IX DPR RI sebagai komisi yang membidangi mengenai kesehatan.

Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan RUU Badan POM, Komisi IX DPR  telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan penelitian dan penyusunan awal. Badan Keahlian telah melaporkan hasil kerjanya kepada Komisi IX DPR pada 13 November 2017. Dalam laporannya, Badan Keahlian menyampaikan naskah akademik dan draf RUU yang terdiri atas 19 BAB dan 108 pasal.

Naskah akademik menyebutkan secara rinci lima peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan, di antaranya UU 5/1997 tentang Psikotropika, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 35/2009 tentang Narkotika, UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU 18/2012 tentang Pangan.

“Sampai saat ini, peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan. Dengan demikian, pengaturan khusus dan komprehensif tentang pengawasan obat dan makanan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kesehatan masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan,” demikian naskah akademik.

Urgensi regulasi khusus pengawasan obat dan makanan semakin mendesak karena berdasarkan data Badan POM, lebih dari 96% industri farmasi Indonesia, menggunakan bahan baku obat dari luar negeri.

Undang-Undang Kesehatan memang mencantumkan sistem pengawasan obat dan makanan dilakukan dari suatu produk sebelum diedarkan sampai produk tersebut beredar di tengah masyarakat. Akan tetapi, pengawasannya tidak berjalan efektif karena tidak seluruh fungsi pengawasan produk obat, obat tradisional, kosmetika, pangan dan suplemen pangan di bawah tugas dan kewenangan Badan POM.

Begitu juga terkait kewenangan langsung dalam memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran. Kewenangan memberikan sanksi administratif kepada sarana pelayanan kesehatan ialah pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Badan POM. Sayangnya, rekomendasi Badan POM hanya dijalankan 14%.

RUU POM gagal disahkan oleh DPR periode 2014-2019 sehingga masuk ke kelompok RUU carry over pada DPR periode 2019-2024. RUU POM masuk dalam RUU prioritas pada 2022, tapi hingga kini belum menjadi prioritas untuk dibahas.

Ketiadaan undang-undang itulah salah satu pangkal lemahnya pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang merenggut nyawa anak-anak.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 sangat jelas. Presiden menginstruksikan sejumlah menteri, kepala daerah, dan Badan POM untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan. Instruksi tertanggal 10 Maret 2017 itu belum sepenuhnya dijalankan akibatnya Badan POM menjadi tempatnya salah.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.