Menolak Sembrono

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/10/2022 05:00
Menolak Sembrono
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PARTAI politik dan rakyat ialah dua sisi dari sekeping mata uang bernama pemilihan presiden. Calon presiden hanya dapat diajukan partai politik dan pada sisi lain hanya rakyat yang menentukan calon presiden terpilih.

Ketika sudah terpilih, presiden memerlukan dukungan partai politik yang memiliki anggota di DPR dan pada sisi lain menempatkan rakyat dalam posisi yang menentukan legitimasi seorang presiden.

Relasi antara partai politik dan rakyat dikupas secara baik dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. MK berpendapat bahwa idealnya menurut desain UUD 1945, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yaitu dukungan rakyat pada satu sisi dan dukungan partai politik pada sisi yang lain.

Sebagai pemegang monopoli mengajukan calon presiden, partai politik sudah pasti mempertimbangkan dukungan rakyat atas calon yang diusulkan. Dukungan rakyat dipertimbangkan karena meminjam argumentasi MK, rakyat dalam posisi yang menentukan karena siapa yang menjadi presiden sangat tergantung pada pilihan rakyat.

Dengan demikian, baik partai politik yang sudah maupun belum menetapkan capres, pastilah memilih calon secara cermat, teliti, dan menolak sembrono. Salah satu ukuran yang objektif menolak sembrono ialah calon menempati peringkat atas hasil survei.

Tidak perlulah mengajari partai politik untuk menentukan capres. Jika itu dilakukan sama saja mengajari ikan berenang. Memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada partai politik untuk menetapkan capres ialah mencerminkan sikap demokratis. Tanpa partai politik, tidak akan ada demokrasi. Tanpa partai politik, tidak akan ada pemilihan presiden.

Ada dua undang-undang yang memberikan hak monopoli partai politik mengajukan capres, yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik.

Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa penentuan capres dan/atau cawapres dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan.

Kemudian, Pasal 29 ayat (2) UU 2/2011 tentang Partai Politik menjelaskan bahwa rekrutmen bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan bakal calon presiden dan wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.

Konstitusional Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 sudah diuji Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 42/PUU-XX/2022. Dengan demikian, memercayakan sepenuhnya partai politik menentukan capres ialah sikap penghormatan terhadap konstitusi.

Undang-Undang Pemilu juga tidak membatasi waktu partai politik untuk mendeklarasikan capres. Pasal 225 ayat (1) UU 7/2017 menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan/atau bakal calon wakil presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pengumuman itu, menurut ayat (2), harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.

Jika cermat membaca ketentuan Pasal 225 itu, tidak pada tempatnya untuk mempersoalkan partai politik yang sudah mendeklarasikan capres. Pesan Presiden Joko Widodo dalam ulang tahun Partai Golkar cukup menarik, jangan berlama-lama (menentukan capres). Jika penetapan capres menunggu saat-saat terakhir, itu namanya last minute mentality, yang mencerminkan buruknya penghargaan terhadap waktu.

Meski diberi hak monopoli penentuan capres, tidak ada satu undang-undang pun yang mengatur secara spesifik proses dan tahapan penentuan capres di internal partai politik. Undang-Undang Pemilu justru berada dalam satu tarikan napas dengan Undang-Undang Partai Politik perihal pemberian otonomi kepada partai politik untuk menentukan capres.

Otonomi partai politik terkait dengan capres wajib dihormati. Penghormatan yang sama mesti diberikan kepada PDIP yang memberikan sanksi kepada kadernya. Laman pdiperjuangan.id memuat berita berjudul Sekjen PDI Perjuangan: Siapa pun Sebut Nama Capres sebelum Megawati akan Disanksi.

Ancaman Hasto tidak main-main. Ganjar Pranowo pun dijatuhi sanksi teguran lisan oleh Dewan Kehormatan PDIP akibat pernyataannya di media. Di media tersebut, Ganjar menyatakan siap menjadi capres pada Pemilu 2024. Menanggapi sanksi tersebut, Ganjar meminta maaf.

Kiranya perlu dipertimbangkan ke depannya untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik agar partai politik benar-benar wajib menjalankan ketentuan terkait dengan capres, yaitu dilakukan secara demokratis dan terbuka. Aspek demokratis harus tecermin dengan melibatkan seluruh komponen partai mulai level terendah sampai level tertinggi.

Bila perlu dibuatkan regulasi penentuan capres melalui mekanisme pemilihan pendahuluan di internal partai. Teknis pemilihan pendahuluan itu wajib masuk anggaran dasar dan rumah tangga partai politik. Hanya itu cara paling elegan, bukan dengan kata-kata, untuk menolak sembrono dalam penentuan capres.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.