Barang Bukti Sabu-Sabu

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
17/10/2022 05:00
Barang Bukti Sabu-Sabu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HARI itu, Rabu (15/6/2022), bertempat di halaman Kantor Polres Bukittinggi, Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memimpin upacara pemusnahan barang bukti 35 kilogram (kg) sabu-sabu.

Teddy didampingi Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kajari Agam, dan Pejabat Utama Polda Sumbar.

"Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu-sabu, sisanya untuk kepentingan hukum, ini sudah disepakati bersama penyidik, JPU, Polda Sumbar, dan pihak terkait lainnya. Pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga bisa dilakukan hari ini," kata Teddy saat itu.

Tidak ada yang janggal saat pemusnahan barang bukti sesuai surat perintah pemusnahan benda sitaan dengan ketetapan barang sitaan narkotika, SP. Sita/36.j/VI/2002 tertanggal 13 Juni 2002. Surat itu diteken bersama pihak Kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian.

Ketika memusnahkan barang bukti itu tampak ada kebanggaan dalam diri Teddy. Barang bukti itu bagian dari hasil tangkapan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg pada 14 Mei 2022 senilai Rp62,1 miliar. Itulah tangkapan terbesar dalam sejarah Polda Sumbar.

Teddy berharap agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. "Kita sama-sama bahu- membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba," katanya.

Satu kata dengan perbuatan memang menjadi persoalan besar bangsa ini. Teddy yang ujarannya memberantas narkoba, perbuatannya kini tersandung kasus narkoba yang ia musnahkan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Ia diduga mengendalikan 5 kg barang bukti dan mengedarkannya ke Jakarta melalui dua perwira, dua bintara, serta seorang bandar. "Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pada Jumat (14/10).

Dugaan itu harus dibuktikan di pengadilan. Biarlah hakim yang memutuskan. Meski demikian, barang bukti narkoba memang rawan penyelewengan dan penyalahgunaan. Dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh Teddy baru terungkap empat bulan setelah pemusnahan. Sebanyak 5 kg barang bukti itu diganti dengan tawas.

Pemusnahan barang bukti sudah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada ayat (1) mengatur kewenangan kepala kejaksaan negeri setempat untuk menetapkan barang sitaan itu untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan pendidikan dan pelatihan, atau dimusnahkan.

Prosedur pemusnahan narkotika diatur lebih detail dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Bahan Kimia Lainnya secara Aman.

Pemusnahan, menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010, adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan pejabat yang mewakili, unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam hal unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan pihak lain, yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.

Mestinya tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan barang bukti seandainya pemusnahaan itu konsisten mengikuti Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala BNN 7/2010.

Disebutkan bahwa berita acara pemusnahan dibuat penyidik yang melakukan pemusnahan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat yang menangani perkara tersebut dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, kepala dinas kesehatan provinsi setempat, dan kepala Badan POM provinsi setempat.

Narkoba menjadi musuh bangsa karena peredarannya sampai ke desa-desa. Hasil survei BNN, BRIN, dan BPS pada 2021 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2021 ialah sebesar 1,95%. Artinya 195 dari 10 ribu penduduk usia 15-64 tahun memakai narkoba dalam satu tahun terakhir. Angka prevalensi tersebut meningkat 0,15% jika dibandingkan dengan 2019.

Kenaikan ini cukup besar jika dilihat dari jumlah absolut penduduk, penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan sebesar 3.662.646 penduduk usia 15-64 tahun selama setahun terakhir, meningkat sebanyak 243.458 orang jika dibandingkan dengan 2019 (3.419.188 orang).

Temuan paling menarik dari penelitian ini ialah fenomena pada kelompok umur 50-64 tahun di perdesaan. Pada kelompok umur ini persentase perempuan yang menggunakan narkoba di desa lebih tinggi jika dibandingkan dengan laki-laki.

Jangan sampai narkoba yang dikendalikan oknum polisi beredar sampai desa-desa. Jika itu terjadi, namanya pagar makan tanaman.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.