Iklan Rokok Kambing Hitam

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/10/2022 05:00
Iklan Rokok Kambing Hitam
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMAN saya tidak kaget dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Temuan yang dimaksud ialah diduga ada kepentingan iklan rokok di balik laga sepak nasional digelar malam hari.

Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali, menjelaskan bahwa laga malam hari biasanya digelar sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakomodasi iklan rokok.

Kata teman saya, iklan rokok baik secara terang-terangan maupun terselubung sudah menjadi penyokong laga sepak bola. Karena itulah, laga digelar malam hari agar keberadaan iklan rokok tidak menerabas aturan.

Laga malam hari sesungguhnya sudah diungkapkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sepak bola di Tanah Air pada pertengahan Juli 2022.

Total ada 306 pertandingan yang dihelat sepanjang Liga 1 2022-2023 yang dimulai pada 23 Juli 2022 hingga April 2023. Dari situ, 131 laga digelar larut malam atau di atas pukul 20.00 WIB. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena ada sembilan duel di pekan terakhir Liga 1 2022-2023 yang sengaja dikosongkan.

Salah satu faktor penentu jadwal pertandingan di atas pukul 20.00 WIB ialah kepentingan pemegang hak siar. Alasan resminya ialah pada malam hari jumlah penonton lebih banyak.

Sejatinya, ada korelasi antara temuan TGIPF soal kepentingan iklan rokok dan alasan jumlah penonton siaran televisi yang banyak pada malam hari. Perusahaan bersedia menjadi sponsor bila penonton dalam jumlah banyak dan sesuai dengan target pemasaran. Sementara itu, regulasi hanya membolehkan iklan rokok ditayangkan di televisi pada malam hari.

Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menyebutkan iklan rokok di media penyiaran televisi dan radio hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. PP itu mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Berdasarkan regulasi yang ada, kata teman saya, iklan rokok itu bukanlah haram. Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 tertanggal 10 September 2009 yang menyatakan rokok masih dipandang sebagai komoditas legal sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal pula.

Pengaturan siaran iklan rokok, menurut putusan MK itu, lebih merupakan aturan kebijakan (legal policy) dan terjadinya pelanggaran dalam siaran niaga rokok lebih berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement), tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma.

Atas dasar itu pula, melalui putusan Nomor 81/PUU-XV/2017, MK menolak seluruhnya uji materi Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua pasal itu melarang siaran niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok (UU Penyiaran) dan perusahaan pers dilarang memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok (UU Pers).

Harus jujur diakui bahwa produk rokok ikut menjadi sponsor pertandingan sepak bola sejak dileburkan Perserikatan dan Liga Sepak Bola Utama (Galatama) pada 1994.

Sponsor utama sepak bola sejak 1994 ialah Dunhill, Kansas, Bank Mandiri, Djarum, Bank QNB Indonesia, Torabika, Gojek Traveloka, Shopee, dan BRI.

Meski absen menjadi sponsor utama sepak bola belakangan ini, iklan rokok masih bisa ditemui pada siaran langsung di televisi. Apalagi, sepak bola sudah menjadi bisnis. Potensi uang beredar selama satu musim kompetisi, berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, bisa mencapai Rp3 triliun. Potensi bisnis yang menggiurkan.

Terkait dengan pertandingan, potensi perputaran uangnya mencapai Rp650 miliar yang dihitung dari pengeluaran yang dibayar penonton seperti penjualan tiket, makan dan minum, transportasi, serta merchandise. Sementara itu, perputaran uang dari hak siar baik televisi maupun layanan streaming bisa mencapai Rp720 miliar.

Iklan rokok menjadi dilema. Pada satu sisi, rokok masih dipandang sebagai komoditas yang legal sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal pula. Akan tetapi, pada sisi lain, rokok menimbulkan masalah kesehatan.

Negara pun tidak bisa mengharamkan rokok. Kinerja industri hasil tembakau di Indonesia mencatatkan kontribusi terhadap APBN pada 2020 sebesar 10,11%. Penerimaan cukai sepanjang 2020 mencapai Rp205,68 triliun dengan proporsi terbesar cukai hasil tembakau sebesar Rp170,24 triliun.

Iklan rokok paling mudah dijadikan kambing hitam tatkala terjadi kerusuhan laga sepak bola pada malam hari. Padahal, kerusuhan pertandingan sepak bola bisa juga terjadi pada siang hari.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.