Humanisme Kejaksaan

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
27/9/2022 05:00
Humanisme Kejaksaan
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DUA tersangka pencurian dan penadahan besi di Masjid Azizi Langkat, Sumatra Utara, semringah. Pasalnya, setelah menjalani proses hukum, Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan penuntutan perkara kedua tersangka dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Alhasil, kedua tersangka tidak akan merasakan dinginnya penjara. Makan tak enak dan tidur pun pasti tak nyenyak.

Kedua tersangka ialah Adriansyah Putra alias Putra (dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP) dan Rizal Affandi (dijerat dengan Pasal 362 KUHP). Peristiwa pencurian itu terjadi pada 9 Desember 2021.

Kedua pemuda tersebut mencuri besi milik Masjid Azizi yang dalam proses pembangunan.

Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan itu atas dasar peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 3 Februari 2022.

Perkara yang menjerat kedua tersangka itu dihentikan karena jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban.

Kejari Langkat mengingatkan kepada tersangka dan pihak keluarga bahwa pembebasan itu sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulangi perbuatan haram tersebut. Namun, jika kedua tersangka kembali melakukan hal yang sama di kemudian hari, mereka akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat.

Itulah salah satu contoh program Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bernama keadilan restoratif di bawah pimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. "Perbuatan tindak pidana tidak melulu masuk penjara. Kami ingin menghapus kesan ‘hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil dan berkasus kecil tidak perlu diproses hukum. Kasihan mereka (pelaku) kalau dipenjara. Kasihan pula pihak lembaga pemasyarakatan sudah penuh dan harus memberi makan pula," kata Burhanuddin dalam kunjungannya ke Media Group Network, Kedoya, Jakarta Barat, kemarin.

Menurutnya, pihaknya ingin bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula pada kasus tindak pidana ringan. "Paradigma kami bukan lagi pembalasan, melainkan pemulihan," ujarnya.

Lembaga penegak hukum itu tidak sekadar menerbitkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tetapi juga membuat Rumah Restorative Justice (RJ) bekerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah.

"Rumah RJ berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat bersama-sama dengan jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan substantif," kata Burhanuddin. Pihaknya, kata dia, ingin menghapus kesan kejaksaan sebagai lembaga yang angker. Dia ingin wajah kejaksaan humanis dalam penegakan hukum. "Kami juga tak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jaksa-jaksa yang nakal," tandasnya.

Hingga 16 Juli 2022 sebanyak 1.334 perkara hingga kini telah dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice. Sementara itu, untuk kasus-kasus kakap (big fish), Kejagung tidak gentar untuk mengusutnya, seperti kasus Jiwasraya (kerugian negara Rp16,8 triliun), ASABRI (Rp22,78 triliun), persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Rp20 triliun), penyerobotan dan penguasaan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau, oleh pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (Rp78 triliun).

Langkah Kejagung membuat keadilan restoratif dan menggarap kasus-kasus megakorupsi patut diacungi jempol. Dengan kedua langkah itu, tak mengherankan bila sejumlah lembaga menyebutkan Kejagung sebagai lembaga yang paling tepercaya di atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.

Sejatinya, Kejagung harus menghadirkan keadilan di samping kepastian hukum. Namun, di atas semua itu Korps Adhyaksa juga harus bekerja keras menciptakan kesadaran hukum di masyarakat. Itu karena kesadaran hukum akan membantu menentukan efektif tidaknya suatu hukum yang berlaku. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, akan semakin mudah aparat penegak hukum bekerja. Kesadaran hukum ditandai empat hal, yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.

Indonesia ialah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dengan tujuan hukum ada tiga, yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum. Namun, dari ketiga tujuan hukum tersebut keadilanlah yang menjadi tujuan utama ketimbang kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Mantan hakim agung yang juga mantan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar (almarhum) yang terkenal ‘berdarah dingin’ dalam putusan-putusan hukumnya saat di MA mengatakan, di dunia ini tidak ada keadilan yang hakiki karena ada kecenderungan manusia memburu hawa nafsu atas manusia lain. Hanya di akhirat kelak, Allah SWT akan memberi muqsith (adil) yang hakiki. "Keadilan harus bersumber kebenaran yang berada dalam pikir (logika) dan zikir (hati/keyakinan)," ujarnya. Tabik!



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.