Dua Anak Cukup Dua Capres Kurang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
22/9/2022 05:00
Dua Anak Cukup Dua Capres Kurang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMAN saya nyeletuk, dua anak cukup, dua capres kurang. Kata dia, kampanye ‘dua anak cukup’ amat populer pada masa Orde Baru. Semua orang bisa menerimanya tanpa menggerutu. “Jangan sekali-kali melancarkan kampanye ‘dua capres cukup’, bisa-bisa menuai protes dari pendekar yang turun gunung,” kata teman itu.

Kampanye untuk membatasi jumlah capres pada Pemilu 2024, kata dia, hakikatnya melanggar konstitusi. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XX/2022, Pasal 222 UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti pilpres.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sejauh ini memang belum ada kampanye ‘dua capres cukup’. Akan tetapi, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membeberkan adanya dugaan tindakan tidak jujur dan tidak adil pada Pemilu 2024. Dia menyebut ada upaya agar Pilpres 2024 nanti hanya akan diikuti dua pasangan capres-cawapres yang dikehendaki. Karena itulah, SBY siap-siap turun gunung.

“Konon akan diatur dalam pemilihan presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki mereka. Informasinya, Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres-cawapresnya bersama koalisi tentunya,” ujar Yudhoyono pada 15 September 2022 sebagaimana terungkap dalam sebuah video yang diunggah di Tiktok.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menganggap SBY memiliki kekhawatiran yang berlebihan. Akan tetapi, sebelumnya Hasto menyebut idealnya Pilpres 2024 dilakukan secara demokratis, cepat, dan kredibel. Untuk itu, perlu dipastikan Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Apabila ada tiga paslon, lanjut Hasto, pada putaran kedua dipastikan akan terjadi negosiasi politik baru. “Jadi, kenapa tidak membangun kesepahaman di depan saja,” ujar Hasto pada 25 Agustus 2022.

Teman saya bisa memahami kegundahan SBY ataupun argumentasi Hasto. Elok nian bila politik prasangka dibuang ke laut sehingga negeri ini bisa memasuki demokrasi substansi, bukan prosedural.

Menurut teman saya, SBY hanya menyampaikan pesan moral, sementara Hasto menyodorkan kondisi ideal seturut keinginan partainya. Padahal, secara teoretis, Pilpres 2024 bisa diikuti lima pasangan calon. Akan tetapi, konstelasi politik saat ini memungkinkan adanya tiga paslon yang berkontestasi.

Konstelasi politik itu sejalan dengan harapan masyarakat yang terekam dalam hasil survei dari Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang menunjukkan mayoritas masyarakat mengharapkan lebih dari dua pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Hasil survei yang dirilis pada 20 Juli 2022 menyebutkan hanya 29,9% masyarakat yang menginginkan dua paslon, sebanyak 32,3% menginginkan tiga paslon, 18,4% menginginkan empat paslon.

Survei ARSC itu sejalan dengan hasil survei Lembaga Survei Indikator yang dirilis pada 8 Februari 2021. Hasilnya ialah 60,7% responden menginginkan capres lebih dari dua pasangan.

Menurut survei Indikator, 33,5% responden ingin capres tetap dua paslon seperti pilpres 2019 agar proses pemilihan lebih sederhana. Sementara itu, 5,8% responden tidak menjawab.

Dari dua survei itu tidak ada masyarakat yang menginginkan calon tunggal. Meski begitu, UU Pemilu sudah mengantisipasi jika terdapat calon tunggal. Antisipasi itu tertuang dalam Pasal 235 UU Pemilu.

Disebutkan bahwa dalam hal hanya terdapat satu paslon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran paslon selama 14 hari. Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran, tetapi masih terdapat satu paslon, tahapan pelaksanaan pilpres tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

UU Pemilu juga menjatuhkan sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengajukan paslon, tapi tidak mengajukan bakal paslon. Sanksinya ialah parpol bersangkutan tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya.

Teman saya mengingatkan bahwa kampanye ‘dua anak cukup’ sudah diganti menjadi ‘dua anak sehat’. Kata dia, kampanye dua capres tidak sehat. Biarkan capres lebih dari dua pada Pilpres 2024 agar bangsa ini semakin sehat.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.