Dua Anak Cukup Dua Capres Kurang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
22/9/2022 05:00
Dua Anak Cukup Dua Capres Kurang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMAN saya nyeletuk, dua anak cukup, dua capres kurang. Kata dia, kampanye ‘dua anak cukup’ amat populer pada masa Orde Baru. Semua orang bisa menerimanya tanpa menggerutu. “Jangan sekali-kali melancarkan kampanye ‘dua capres cukup’, bisa-bisa menuai protes dari pendekar yang turun gunung,” kata teman itu.

Kampanye untuk membatasi jumlah capres pada Pemilu 2024, kata dia, hakikatnya melanggar konstitusi. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XX/2022, Pasal 222 UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti pilpres.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sejauh ini memang belum ada kampanye ‘dua capres cukup’. Akan tetapi, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membeberkan adanya dugaan tindakan tidak jujur dan tidak adil pada Pemilu 2024. Dia menyebut ada upaya agar Pilpres 2024 nanti hanya akan diikuti dua pasangan capres-cawapres yang dikehendaki. Karena itulah, SBY siap-siap turun gunung.

“Konon akan diatur dalam pemilihan presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki mereka. Informasinya, Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres-cawapresnya bersama koalisi tentunya,” ujar Yudhoyono pada 15 September 2022 sebagaimana terungkap dalam sebuah video yang diunggah di Tiktok.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menganggap SBY memiliki kekhawatiran yang berlebihan. Akan tetapi, sebelumnya Hasto menyebut idealnya Pilpres 2024 dilakukan secara demokratis, cepat, dan kredibel. Untuk itu, perlu dipastikan Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Apabila ada tiga paslon, lanjut Hasto, pada putaran kedua dipastikan akan terjadi negosiasi politik baru. “Jadi, kenapa tidak membangun kesepahaman di depan saja,” ujar Hasto pada 25 Agustus 2022.

Teman saya bisa memahami kegundahan SBY ataupun argumentasi Hasto. Elok nian bila politik prasangka dibuang ke laut sehingga negeri ini bisa memasuki demokrasi substansi, bukan prosedural.

Menurut teman saya, SBY hanya menyampaikan pesan moral, sementara Hasto menyodorkan kondisi ideal seturut keinginan partainya. Padahal, secara teoretis, Pilpres 2024 bisa diikuti lima pasangan calon. Akan tetapi, konstelasi politik saat ini memungkinkan adanya tiga paslon yang berkontestasi.

Konstelasi politik itu sejalan dengan harapan masyarakat yang terekam dalam hasil survei dari Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang menunjukkan mayoritas masyarakat mengharapkan lebih dari dua pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Hasil survei yang dirilis pada 20 Juli 2022 menyebutkan hanya 29,9% masyarakat yang menginginkan dua paslon, sebanyak 32,3% menginginkan tiga paslon, 18,4% menginginkan empat paslon.

Survei ARSC itu sejalan dengan hasil survei Lembaga Survei Indikator yang dirilis pada 8 Februari 2021. Hasilnya ialah 60,7% responden menginginkan capres lebih dari dua pasangan.

Menurut survei Indikator, 33,5% responden ingin capres tetap dua paslon seperti pilpres 2019 agar proses pemilihan lebih sederhana. Sementara itu, 5,8% responden tidak menjawab.

Dari dua survei itu tidak ada masyarakat yang menginginkan calon tunggal. Meski begitu, UU Pemilu sudah mengantisipasi jika terdapat calon tunggal. Antisipasi itu tertuang dalam Pasal 235 UU Pemilu.

Disebutkan bahwa dalam hal hanya terdapat satu paslon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran paslon selama 14 hari. Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran, tetapi masih terdapat satu paslon, tahapan pelaksanaan pilpres tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

UU Pemilu juga menjatuhkan sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengajukan paslon, tapi tidak mengajukan bakal paslon. Sanksinya ialah parpol bersangkutan tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya.

Teman saya mengingatkan bahwa kampanye ‘dua anak cukup’ sudah diganti menjadi ‘dua anak sehat’. Kata dia, kampanye dua capres tidak sehat. Biarkan capres lebih dari dua pada Pilpres 2024 agar bangsa ini semakin sehat.



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima