Elegi September Kelabu

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
13/9/2022 05:00
Elegi September Kelabu
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MEMASUKI September, tembang yang selalu dikenang dan kerap dinyanyikan ialah September Ceria milik Vina Panduwinata. Lagu yang diciptakan James F Sundah itu menjadi hit pada 1982. Boleh dikatakan tembang ini adalah legendaris. Tak afdal bila dalam suatu acara pada September lagu tersebut tak dinyanyikan.

Tembang yang menawarkan romansa. Di ujung kemarau panjang seseorang hadir membawa kesejukan. Berjuta harapan membuncah, kebahagiaan hadir menyongsong masa depan indah dalam balutan kasih sayang.

Itu kisah September Ceria-nya Vina Panduwinata. Beda lagi September dalam dunia nyata hari ini di Tanah Air. Bulan ini sama sekali tidak ceria, tapi kelabu karena pemberantasan korupsi mengalami degradasi.

Ada tiga peristiwa yang bikin geger dalam September. Pertama, lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 akhirnya terpilih pada 13 September 2019. Mereka adalah orang-orang dari beragam latar belakang yang dipilih Komisi III DPR RI. Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, yang membacakan hasil pemilihan komisioner KPK, belakangan juga berurusan dengan lembaga antirasuah. Mantan Wakil Ketua DPR itu divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara pada 17 Februari 2022.

Sebelum Firli Bahuri dan kawan-kawan terpilih, didahului dengan gonjang-ganjing revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang pada 17 September 2019. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 15 poin pelemahan KPK dalam revisi undang-undang tersebut.

Kedua, KPK memecat 57 pegawainya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan pada 30 September 2021. Komnas HAM menyatakan tes yang diselenggarakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dkk dengan menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi lain melanggar HAM. Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran HAM.

Ketiga, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor pada 7 September 2022. Pembebasan bersyarat ini disebutkan sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. ICW menilai pembebasan bersyarat napi koruptor buah revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan keringanan kepada napi koruptor untuk bebas lebih cepat. Artinya, ada peran dari pemerintah dan DPR RI dalam menyiapkan karpet merah kepada napi koruptor untuk lebih cepat menghirup udara segar.

Itulah kisah di bulan ini. Tak hanya kelabu, bahkan gelap bagi pemberantasan praktik lancung di Republik ini. Indonesia sejak 2002, dengan diberlakukannya UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis, yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat.

Semua sepakat memang korupsi bukan kejahatan biasa. Namun, faktanya jauh panggang dari api. Omong kosong. Trias politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) cenderung memberikan kelonggaran kepada para koruptor dari hulu sampai hilir, mulai penyidikan, penuntutan, hingga vonis. Malah kita sering dengar istilah ‘diskon hukuman’ ketika dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Istilah yang berbau transaksional karena dalam beberapa kasus terjadi proses transaksi para pihak untuk meringankan hukuman koruptor.

Alhasil, korupsi sebagai extra ordinary crime harus dihadapi dengan extra ordinary instrument melalui perangkat hukum dengan efek jera yang

benar-benar menakutkan bagi siapa saja yang akan melakukan praktik haram mengembat uang negara. Pemiskinan bagi koruptor semiskin-miskinnya hingga tinggal celana kolor.

Kongres Ke-6 PBB di Caracas, Venezuela, pada 1980 menyebutkan tindak pidana korupsi digolongkan sebagai tipe kejahatan yang sukar dijangkau oleh hukum (offences beyond the reach of the law). Pasalnya, penegak hukum acapkali tidak berdaya menghadapinya. Ketidakberdayaan bisa disebabkan dua hal. Pertama, instrumen hukumnya yang lemah. Kedua, integritas aparaturnya yang memble. Celakanya bila kedua faktor tersebut berkelindan.

Namun, yang paling celaka ialah apatisme masyarakat terhadap korupsi.

"People’s indifference is the best breeding ground for corruption to grow (ketidakpedulian masyarakat adalah tempat berkembang biak terbaik bagi tumbuhnya korupsi)," kata Delia Ferreira, Chair of Transparency International. Mari peduli dengan menolak praktik rasuah, apa pun bentuknya, mulai dari diri sendiri (ibda' bi nafsika). Tabik!



Berita Lainnya
  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima