Menyoal Sidang Etik Tertutup

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/8/2022 05:00
Menyoal Sidang Etik Tertutup
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERADILAN etika dibentuk karena seseorang dituduh melanggar etika. Tuduhan itu bersifat terbuka sehingga mestinya tertuduh juga diberi kesempatan untuk membela diri secara terbuka dalam sidang etik yang terbuka untuk umum.

Sidang etik yang digelar terbuka menemukan urgensinya pada saat dugaan pelanggaran etik itu menimbulkan korban. Sejatinya korban dan keluarganya juga diberikan hak untuk mengakses sidang etik yang berlangsung secara terbuka itu.

Tulisan Prof Jimly Asshiddiqie berjudul Memperkenalkan Peradilan Etika sangat menarik. Kata Jimly, sekarang sudah banyak lembaga penegak kode etik, tetapi cara kerjanya masih konvensional, tertutup, dengan asumsi lama bahwa masalah etika ialah masa privat yang tidak boleh dibuka keluar.

Asumsi itu keliru. Menurut Jimly, jika orang yang dituduh secara terbuka demikian tidak diberi kesempatan membela diri juga secara terbuka, bagaimana mungkin kita dapat menegakkan keadilan etika?

‘Sidang tertutup pasti tidak dapat menyelesaikan kerusakan image atau citra yang berhubungan erat dengan reputasi dan kredibilitas seseorang. Apa pun yang diputuskan di dalam sidang tertutup pasti menyisakan banyak dugaan. Bahkan, dalam praktik, banyak sekali kasus yang menunjukkan bahwa sidang etika yang tertutup itu menjadi alasan untuk adanya penyelesaian secara adat’, tulis Jimly.

Sidang etik atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung selama 18 jam berakhir pada Jumat (26/8). Sidang itu berlangsung tertutup, tetapi pembacaan putusannya dilakukan secara terbuka.

Terbuka atau tertutupnya sidang etik itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, tergantung pada Ketua KKEP. Pasal 40 ayat (2) huruf a menyebutkan KKEP berwenang memutuskan sidang dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP terutama yang menarik perhatian publik kiranya berlangsung terbuka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah membuat kertas posisi yang menyoalkan mekanisme sidang KKEP pada September 2021.

Menurut Kontras, akuntabilitas dan transparansi sidang KKEP merupakan elemen wajib ada dalam upaya mewujudkan pemolisian yang demokratis dan reformasi kepolisian.

Akuntabilitas bertujuan memberikan kontrol dalam proses penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melanggar ketentuan pidana dan KEPP sehingga pelaksanaan sidang KKEP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta.

Sementara itu, transparansi bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menyediakan akses, ruang, dan informasi bagi publik, dalam hal ini khususnya korban atau keluarga korban, sehingga pelaksanaan sidang KKEP diharapkan dapat dilakukan secara jelas, terbuka, dan sesuai dengan prosedur.

Meski KKEP sudah bekerja maksimal, ke depan perlu dipertimbangkan agar dibentuk lembaga penegak kode etik yang bersifat independen dengan komposisi keanggotaan tidak hanya dari dalam unsur anggota Polri.

Eloknya di KKEP juga ada unsur penyeimbang dari akademisi, tokoh masyarakat, dan purnawirawan Polri. Unsur penyeimbang dari luar tersebut dimaksudkan agar komisi kode etik lebih berdaya, independen, dan adil dalam membuat putusan yang berdampak menjaga kewibawaan institusi Polri.

Praktik peradilan etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) patut dijadikan contoh. Peradilan etika yang diselenggarakan DKPP dilakukan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pemilu.

Sistem peradilan etika penyelenggara pemilu itu telah dicontoh dan ditiru banyak negara di dunia. Ada beberapa KPU dan Bawaslu dari sejumlah negara berkunjung ke DKPP, belajar bagaimana membangun peradilan etika penyelenggara pemilu yang bersifat terbuka. Basis penyelenggaraan peradilan etika penyelenggara pemilu ialah patut atau tidak patut, bukan benar atau salah.

Penegakan etika di lingkungan Polri harus menjadi basis terbentuknya polisi sipil memiliki tiga kriteria, yaitu ketanggapsegeraan, keterbukaan, dan akuntabel. Parameter dan indikator polisi sipil ialah transparansi, akuntabel, demokratis, menjunjung tinggi HAM, memiliki komitmen menjunjung tinggi supremasi hukum, bersifat protagonis. Parameter itu bisa diketahui publik dalam sidang yang terbuka.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.