Jenderal Listyo Tetap Tegak Lurus

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/8/2022 05:00
Jenderal Listyo Tetap Tegak Lurus
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEUTAMAAN yang ditampilkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ialah ketanggapsegeraan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Aura keutamaan itu terpancar dalam keputusan yang diambil dan diumumkan Listyo saat konferensi pers pada Kamis (4/8). Poin penting yang diumumkan Listyo ialah Inspektorat Khusus memeriksa 25 polisi terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.

Keputusan yang diambil Listyo tegak lurus pada komitmennya saat menjalani uji kelayakan menjadi calon Kapolri di Komisi III DPR, 20 Januari 2021. Ada dua tema besar yang diusung Listyo, yaitu soliditas internal Polri dan mendengarkan harapan masyarakat.

Soliditas diungkap Listyo mengawali paparan visi dan misinya. Ia mengatakan komposisi yang mendampingi dirinya saat mendatangi Senayan mencerminkan soliditas itu.

“Mohon izin Bapak yang hadir mendampingi kami ini susunannya adalah urutan senior, Pak, mulai 87, 88, 89, 90, kami sendiri 91 beserta letting kami dan adik-adik kami, Pak. Jadi, mohon izin kami melaporkan bahwa saat ini Polri solid, Pak,” kata Listyo.

Masalah soliditas itu kembali muncul dalam sesi tanya jawab. Soliditas selalu mengemuka manakala ada pengisian posisi-posisi jabatan di Polri. Kata Listyo, pihaknya akan mengatur secara proporsional. “Jadi, senior juga tetap memiliki ruang, junior yang berprestasi juga kita berikan kesempatan,” katanya.

Listyo juga meminta anggota Polri untuk tidak lagi pusing-pusing memikirkan setoran yang diberikan kepada pimpinan. “Saya minta di masa saya janganlah berpikir (setoran). Yang penting kalian bekerja, mengabdi buat masyarakat, di situ nilainya dan di situlah rekan-rekan bisa kemudian berlomba untuk mencari prestasi yang terbaik,” kata Listyo.

Tema mendengarkan masyarakat juga diuraikan Listyo pada awal paparannya. Kata dia, sebelum menyusun visi dan misi, ia menemui tokoh masyarakat dari berbagai lapisan untuk meminta saran.

Saran yang didapat Listyo ialah masyarakat menginginkan polisi yang dapat mewujudkan rasa keadilan dan menjadi organisasi yang transparan. Polisi yang tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. “Bagi Polri, harapan masyarakat merupakan faktor utama dan penting untuk diwujudkan meskipun banyak hal yang harus dihadapi,” kata Listyo.

Harapan masyarakat itu menjadi landasan Listyo melakukan transformasi dalam tubuh Polri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi yang berkeadilan (presisi).

Listyo dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Seusai dilantik, Listyo menegaskan komitmennya untuk menampilkan potret institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang tegas, tapi humanis dan menghadirkan penegakan hukum secara berkeadilan.

Penegakan hukum berkeadilan itulah yang dihadirkan Listyo untuk menindak 25 polisi yang diduga menghalang-halangi penyelidikan. Mereka dijerat kode etik dan terbuka untuk diusut secara pidana.

Kode etik yang bakal menjerat 25 polisi itu ialah kode etik yang ditetapkan Listyo hanya sebulan sebelum kematian Brigadir J, tepatnya pada 14 Juni 2022.

Ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kode etik itu mencakup etika kenegaraan; etika kelembagaan; etika kemasyarakatan; dan etika kepribadian.

Terkait dengan etika kelembagaan, setiap pejabat Polri wajib, antara lain menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Kode etik Polri juga memuat larangan. Larangan terkait dengan etika kelembagaan yang relevan dengan kasus kematian Brigadir J ditemukan di Pasal 10 ayat 2. Disebutkan larangan dalam penegakan hukum dapat berupa antara lain merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan, dan/atau merekayasa barang bukti.

Selain itu, menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan menyangkut etika kelembagaan ialah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur meliputi antara lain penegakan hukum dan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah.

Sanksi atas pelanggaran kode etik dari kategori ringan sampai berat alias pemberhentian dengan tidak hormat. Kasus kematian Brigadir J mempertaruhkan kewibawaan institusi Polri sekaligus reputasi Jenderal Listyo.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.