Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA persamaan antara Brigadir J dan RF. Keduanya mengalami tindakan kekerasan dan meregang nyawa di fasilitas milik negara. Brigadir J disebut-sebut terlibat baku tembak sesama polisi di rumah dinas seorang jenderal, sedangkan RF disiksa di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) alis penjara anak.
RF, seorang narapidana anak, mengantarkan nyawanya ke LPKA Kelas II Lampung. Anak berusia 17 tahun itu baru menjalani masa hukuman 45 hari dari 8 bulan vonis penjara. Ia dianiaya hingga tewas pada 12 Juli 2022 oleh empat penghuni LPKA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan empat tersangka sebagaimana dikutip Lampost.co membuat bulu kuduk merinding. Mereka mengakui pemukulan dilakukan karena tradisi kepada anak yang baru masuk sel Blok E No 09 Wisma Edelwys, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
Disebutkan bahwa pemukulan dilakukan secara bergantian. Walaupun korban sudah minta tolong, para pelaku tetap menghajar korban. Bahkan, tangan korban disunduti rokok.
Kekerasan sudah menjadi tradisi di LPKA. Fakta itu diungkapkan secara terang benderang dalam studi yang dilakukan Universitas Airlangga pada 2020. Hasil studi itu dimuat dalam News.unair.ac.id pada 11 Juli 2020 dengan judul Tindak Kekerasan pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Studi itu menemukan separuh lebih anak yang tinggal di penjara pernah mengalami tindak kekerasan, sebagian mengaku sering menjadi korban tindak kekerasan di lingkungan penjara, tindak kekerasan dianggap sebagai makanan keseharian bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
Mata kian membelalak membaca artikel yang ditulis Sutinah itu. Itu karena terdapat kode etik yang berlaku di lingkungan penjara sangat khas dan tumbuh dari kepentingan anak-anak itu sendiri.
Ada nilai yang dijunjung tinggi oleh sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum dalam menghormati napi anak yang lebih senior. Studi itu menemukan, sebagian besar napi mengakui dan menerima bahwa napi senior harus dihormati. Anak-anak yang lebih senior dan apalagi telah lebih dulu tinggal di penjara, dianggap telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang lebih sehingga mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi.
“Yang memprihatinkan, studi ini menemukan meskipun jumlahnya kecil, ada yang mengaku terkadang memperoleh perlakuan pelecehan seksual dan bahkan ada 4% responden mengaku sering dilecehkan secara seksual berupa paksaan untuk melakukan onani atau mereka menjadi korban sodomi dari anak-anak tertentu.”
Sepertinya RF dianiaya karena tidak mematuhi kode etik yang berlaku di LPKA Kelas II Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun Lampost.co, kasus bermula saat korban RF menjalani masa hukuman karena kenakalan remaja di LPKA pada 2 Juni 2022.
Pada 28 Juni, RF mulai dianiaya karena tidak menjalankan perintah anak senior untuk melakukan perbuatan negatif. Penganiayaan terus berlanjut hingga puncaknya pada 9 Juli. Korban dipukul bagian kepala, bahu, pipi, hingga disunduti rokok. Korban meninggal di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro pada 12 Juli.
Mengapa kekerasan dibiarkan terjadi di LPKA? Tidak cukup dengan mencopot Kepala LP dan tiga sipir LPKA Kelas II Lampung. Harus ada pembenahan menyeluruh untuk semua LPKA di Tanah Air.
Pembenahan dengan konsisten menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 85 menyebutkan anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. Ia berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan pembinaan yang didapat RF malah pembinasaan. Harus jujur diakui bahwa ada yang salah dengan LPKA. Aturan pembinaan yang tertulis dalam Keputusan Menkum dan HAM Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 sudah sangat rinci, tetapi miskin dalam penerapannya.
Keputusan menteri itu sangat rinci mengatur apa yang harus dilakukan. ‘Dalam rangka pelaksanaan keamanan wisma hunian, maka kontrol rutin akan dilakukan oleh seorang petugas keamanan, baik dalam keadaan kamar terkunci atau terbuka, dengan jarak waktu 1 jam dan lebih sering bila diperlukan’, demikian disebutkan dalam keputusan itu.
Penyiksaan terhadap RF berlangsung selama 11 hari sejak 28 Juni. Andai sipir menjalankan dengan sungguh-sungguh aturan yang sudah ditetapkan, niscaya RF tidak menemui ajalnya akibat penyiksaan.
Penyiksaan yang dialami RF hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2018, setidaknya 26,8% anak penghuni LPKA pernah menjadi korban kekerasan. Rinciannya, 81,3% dari mereka mengalami kekerasan fisik, 70% mengalami kekerasan psikis, dan 9,1% mengalami kekerasan seksual.
Jika kekerasan terus terjadi, bisa jadi negara gagal mengubah paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Prinsip yang dianut UU 11/2012 ialah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. UU itu juga mencegah anak setor nyawa di penjara anak.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved