CCTV dan Poligami

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/7/2022 05:00
CCTV dan Poligami
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMANKU menggerutu. Kata dia, CCTV panjat sosial dalam kasus polisi tembak polisi. “CCTV menjadi buah bibir karena ada meme polisi tembak polisi, yang mati CCTV,” kata teman itu.

Meme itu sesungguhnya mendahului fakta sebab CCTV yang disebut mati itu justru hidup kembali. Bukan bangkit pada hari ketiga, tapi pada hari kesembilan CCTV itu hidup lagi. Bukan sebuah mukjizat, tapi polisi bekerja dalam sunyi mengungkap kebenaran.

CCTV alias closed circuit television menyedot perhatian dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia tewas di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Ferdy Sambo setelah terlibat (disebut-sebut) baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.

Ihwal CCTV mati diungkapkan pertama kali oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto. “Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV rusak. Rusak sejak dua minggu lalu sehingga tidak dapat kami dapatkan,” ujar Budhi pada 12 Juli.

Setelah tragedi polisi tembak polisi itu mendapat perhatian luas, termasuk dari Presiden Joko Widodo, Polri menyatakan pihaknya telah menemukan rekaman CCTV yang bisa mengungkap insiden berdarah itu. “Tim ini bekerja maksimal. Kita sudah menemukan CCTV,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada 20 Juli atau sembilan hari setelah CCTV dinyatakan rusak.

CCTV memang tidak disebutkan sebagai alat bukti. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebut alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Jika tidak masuk kategori alat bukti yang sah, mengapa CCTV selalu dicari orang setiap terjadi peristiwa pidana? Jawabannya sangat sederhana. Ketika tidak ada saksi pada suatu peristiwa pidana, CCTV sering kali menjadi petunjuk utama. CCTV dianggap sebagai bukti tidak langsung.

CCTV sebagai bukti tidak langsung dipakai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso karena melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.

Selama persidangan berlangsung terungkap bahwa tidak seorang pun melihat Jessica memasukkan racun sianida ke kopi Mirna. Karena itulah hakim menyatakan CCTV menjadi bukti yang sah dalam menetapkan Jessica bersalah. Rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, menurut hakim sesuai dengan fakta yang dikemukakan sejumlah saksi di persidangan.

Pendapat hakim bahwa CCTV menjadi bukti dikuatkan dalam putusan kasasi perkara nomor 498 K/PID/2017. Tambahan memori kasasi kuasa hukum Jessica menuding hakim telah salah dalam cara mengadili/menerapkan hukum dan lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Kasasi ditolak.

Dengan demikian, sudah menjadi yurisprudensi bahwa CCTV bisa menjadi alat bukti yang sah. Meski demikian, CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti selama CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

Kata teman saya, kejahatan tidak hanya terjadi karena niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Keberadaan CCTV membuat orang pikir seribu kali untuk berbuat jahat.

Karena itu, kata dia, elok nian bila pemerintah daerah menginisiasi pembuatan peraturan pemasangan CCTV. Bila perlu, di setiap ruang publik ditulis peringatan bahwa di lokasi tersebut telah dipasang CCTV agar orang mengurungkan niat untuk membunuh.

Statistik Kriminal 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan kasus pembunuhan cenderung menurun dalam kurun waktu 2016-2020. Terdapat 1.292 kejadian kejahatan pembunuhan pada 2016, 1.150 kejadian di 2017, 1.024 kejadian di 2018, 964 kejadian di 2019, dan 898 pada 2020.

Meski sudah ada CCTV, tetap saja terjadi pembunuhan. Motif pembunuhan yang paling sering terjadi, berdasarkan penelitian Agoes Dariyo dari Universitas Tarumanagara, ialah poligami, uang, pinjaman atau utang, dan frustrasi.

Terkait poligami disebutkan bahwa subjek penelitian membunuh istrinya untuk memuluskan keinginannya berpoligami.

Sampai kapan pun kasus pembunuhan sulit untuk dihilangkan. Yang bisa dilakukan ialah bagaimana mengurangi, mencegah, atau menghindari peristiwa pembunuhan. Sigmund Freud menjelaskan kejahatan dari prinsip kesenangan yang di dalamnya termasuk makan dan seks. Ketika kesenangan itu tidak bisa diperoleh secara legal, secara naluriah orang melakukannya secara ilegal termasuk membunuh.

Ketika terjadi peritiwa pembunuhan, pertama kali yang dilakukan penjahat ialah menghapus jejak dengan menghilangkan CCTV. Akan tetapi, tidak ada kejahatan yang sempurna. CCTV diharapkan menjadi petunjuk kejahatan termasuk mengungkap kasus pembunuhan karena poligami yang sering terjadi di masyarakat.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.