Bukan Bangsa Sampah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/6/2022 05:00
Bukan Bangsa Sampah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

IMPOR pakaian bekas menarik perhatian Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang Rachmat Gobel. Ia menyayangkan Indonesia masih melakukan impor pakaian bekas.

Gobel memang tidak menyebutkan contoh kasus impor pakaian bekas. Faktanya ialah begitu mudah untuk mendapatkan pakaian bekas impor lewat pemesanan online.

Saya mengetik kata kunci “baju thrift” di pencarian blibli.com pada Sabtu (18/6). Muncul di layar ragam pakaian dengan variasi harga mulai terendah Rp15 ribu hingga Rp3 juta untuk thrift baju Korea.

Informasi yang disajikan di aplikasi itu diperbarui pada 10 Juni 2022, menyebutkan baju thrift ialah baju bekas yang masih layak pakai termasuk baju-baju bekas dari luar negeri.

Dijelaskan pula perbedaan baju thrift dan preloved. Disebutkan bahwa baju thrift ialah baju-baju bekas yang datangnya dari luar negeri, sedangkan preloved ialah baju bekas koleksi pribadi. Namun, secara garis besar, baju-baju yang dijual dengan label thrift atau preloved ialah sama-sama baju bekas yang masih layak jual dan layak pakai.

Pakaian bekas impor juga mudah ditemui di pasar tradisional yang ada di setiap daerah. Sudah parau suara Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) karena lantang berteriak soal keberadaan pakaian bekas impor yang menguasai negeri ini. API sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi pun membahas impor pakaian bekas itu dalam rapat terbatas kabinet pada 12 Oktober 2015. Dalam pengantarnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dari beberapa kali menerima asosiasi, terakhir dari asosiasi pertekstilan, ia menerima keluhan mengenai banjirnya produk-produk impor ilegal.

“Kalau ini diteruskan akan mematikan produsen dalam negeri karena harga tidak bisa bersaing dengan produk-produk ilegal,” kata Presiden Jokowi.

Sudah berkali-kali penyelundupan pakaian bekas impor digagalkan. Pada 6 Maret 2020, Bea Cukai membongkar penyelundupan 874 bal pakaian bekas dengan total jumlah mencapai 1.000 pakaian per bal. Pakaian tersebut diduga diangkut dari sejumlah negara empat musim yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatra.

Pakaian bekas impor amat berbahaya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 melakukan pengujian terhadap 25 contoh pakaian bekas yang beredar di pasar terdiri atas beberapa jenis pakaian seperti pakaian anak (jaket), pakaian perempuan (vest, baju hangat, dress, rok, atasan, hot pants, dan celana pendek), pakaian pria (jaket, celana panjang, celana pendek, kemeja, t-shirt, kaus, sweter, kemeja, boxer, dan celana dalam).

Pengujian dilakukan terhadap beberapa jenis mikroorganisme yang dapat bertahan hidup pada pakaian, yaitu bakteri Staphylococcus aureus, bakteri Escherichia coli, dan jamur (kapang atau khamir). Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, ditemukan sejumlah koloni bakteri dan jamur yang ditunjukkan oleh parameter pengujian angka lempeng total (ALT) dan kapang pada semua contoh pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi.

Karena itulah, Indonesia melarang impor pakaian bekas. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas ialah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar menurut Pasal 111.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 juga melarang impor pakaian bekas. Akan tetapi, sebagaimana lazimnya, regulasi di negeri ini dibuat untuk dilanggar. Padahal, impor barang bekas sudah dilarang sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015.

Larangan impor itu hakikatnya untuk kepentingan nasional. Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat, untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Jika impor barang bekas masih marak, tanggung jawab ada di pundak pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah diberi kewenangan melarang sampai mencabut izin usaha.

Mengutip pemberitaan media, Rachmat Gobel mengatakan impor pakaian bekas masih marak terjadi dengan nilai triliunan rupiah. “Selain ada faktor kesehatan, kita juga harus mempertimbangkan aspek moralitas bangsa dan aspek pemihakan kepada industri nasional,” katanya.

Di negeri asalnya, kata Rachmat Gobel, pakaian bekas berkategori limbah dan sampah. Selain itu, katanya, tak semua pakaian bekas itu bisa layak pakai dan akan menjadi sampah bagi Indonesia. “Di sini kita sebagai bangsa harus menjaga dignity sebagai bangsa. Indonesia bukan bangsa sampah. Ini yang saya maksud tentang moralitas bangsa. Di mana wajah Indonesia diletakkan dalam konteks ini?” katanya.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.