Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA dua kategori aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat korupsi. Kategori tidak terhormat jika ia dipecat dengan tidak hormat. Masuk kategori terhormat jika ia terbukti korupsi, tetapi tetap dipertahankan menjadi ASN.
Aturannya memang sudah terang benderang, tetapi suka-suka melaksanakannya. Menurut aturan, ASN yang terlibat kasus korupsi bisa dipecat. Klausul itu pun sudah mendapatkan penguatan dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menetapkan syarat PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Pada huruf b disebutkan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Ketentuan huruf b itu diubah melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. Bunyi huruf b menjadi “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.” Syarat pidana umum dihapus.
Aturan pelaksananya sudah dibakukan dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah Dijatuhi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Kejahatan Jabatan atau Tindakan Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Surat keputusan bersama itu mengatur bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu juga ditetapkan penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang karena tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana telah diatur pada surat keputusan bersama tersebut.
Singkat kata, surat keputusan bersama itu mengatur sanksi pemecatan dengan tidak hormat ASN koruptor. Jika tidak dipecat, atasannya yang diberikan sanksi. Indah nian aturan itu di atas kertas, tetapi pelaksanaannya menjadi macan kertas.
Fakta bicara lain. PNS koruptor tidak dipecat dengan berbagai alasan antara lain PPK kesulitan mendapatkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada pula PNS yang sudah dipecat kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ironis memang, PNS koruptor justru dimenangkan kemudian disuruh dipekerjakan kembali setelah sempat dipecat. Mereka inilah yang masuk kategori koruptor terhormat.
Kasus di institusi kepolisian setali tiga uang. Pemecatan dengan tidak hormat anggota polisi yang terlibat korupsi diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pada huruf a Pasal 12 ayat (1) menyebutkan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindak lanjut PP 1/2003 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Terpidana korupsi dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum diberhentikan dengan hormat. KKEP, menurut penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP 1/2003 berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat.
Adanya klausul “memberikan pertimbangan” itulah celah yang menguntungkan koruptor. Praktiknya, pembelaan atasan di sidang KKEP bisa meloloskan polisi koruptor dari pemberhentian dengan tidak hormat. Jika atasan beranggapan yang bersangkutan masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri, kendati misalnya sudah divonis penjara 5 tahun, tetap tidak bisa diberhentikan.
Sudah saatnya negara ini menjalankan secara sungguh-sungguh komitmen memberantas korupsi. Bentuk komitmen itu ialah memberhentikan dengan tidak hormat ASN dan anggota kepolisian yang terlibat korupsi.
Tegas dikatakan bahwa semua perundang-undangan yang ada dan peraturan turunannya tidak sensitif terhadap kejahatan korupsi yang banyak dilakukan ASN dan anggota kepolisian. Bunyi aturan yang terang benderang di tingkat undang-undang malah dibuat kabur lagi pada tingkat pelaksanaannya.
Karena itu, perlu direvisi semua undang-undang hingga aturan turunannya agar memberi sanksi tegas terhadap ASN dan anggota polisi koruptor. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mutlak dijadikan rujukan. Setidaknya, mereka yang divonis penjara paling singkat 2 tahun penjara langsung diberhentikan dengan tidak hormat sejak berkekuatan hukum tetap.
Sungguh ironis jika ASN koruptor menang di PTUN dan diperintahkan untuk kembali bekerja. Sama ironisnya jika atasan polisi mempertahankan anak buahnya yang telah dipenjara karena korupsi. Mau dibawa ke mana negara ini jika koruptor masih dianggap terhormat?
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved