Koalisi Minyak-Air

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
19/5/2022 05:00
Koalisi Minyak-Air
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOALISI partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden memang disebutkan dalam konstitusi. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur koalisi. Karena itu, koalisi tidak terinstitusionalisasi dalam kerangka hukum hanyalah sebuah mekanisme politik biasa.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Gabungan partai politik itulah yang disebut koalisi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur partai politik dan/atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi persyaratan memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada pemilu terakhir; atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional pada pemilu terakhir.

Meski hanyalah mekanisme politik biasa, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsiran makna koalisi yang disebut dalam konstitusi untuk kepentingan jangka panjang.

Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 menyebutkan bahwa desain UUD 1945 menghendaki sistem pemilihan presiden harus mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, koalisi yang tercipta dalam pemilihan presiden seharusnya stabil dan berjangka panjang.

Koalisi untuk kepentingan jangka panjang, menurut MK, akan lebih memungkinkan bagi penggabungan partai politik secara alamiah dan strategis sehingga dalam jangka panjang akan lebih menjamin penyederhanaan partai politik. “Dalam kerangka itulah ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai,” demikian pertimbangan MK.

Idealnya, ada regulasi yang mengatur kedudukan koalisi pemilihan presiden dalam pembentukan pemerintahan. Akibat kekosongan hukum, koalisi bisa saja bertambah atau bubar di tengah jalan. Lebih parah lagi, partai pendukung pemilihan presiden malah ditendang di tengah jalan.

Sebaiknya dibentuk koalisi permanen. Pembagian kekuasaan di antara partai yang berkoalisi permanen itu harus jelas dan transparan. Kesepakatan-kesepakatan politik yang dibuat di antara partai berkoalisi harus mengikat seluruh anggotanya hingga berakhir masa pemerintahan.

Kesepakatan politik itu menyangkut hak dan kewajiban. Hak mendapatkan kursi di pemerintahan yang sejalan dengan kewajiban untuk mendukung kebijakan pemerintahan di parlemen. Kesepakatan politik itu bila perlu dipatenkan dan diumumkan kepada publik sehingga kelak diketahui mana partai yang beradab dan biadab.

Koalisi yang terjadi selama ini ialah koalisi suka-suka, suka-suka kapan dibentuk koalisi, suka-suka pula dengan siapa koalisi dibentuk. Air dan minyak pun bisa dipaksakan berkoalisi alias bersatunya partai yang berbeda ideologi.

Karena tidak ada regulasi yang mengaturnya, tidak bisa disalahkan jika saat ini muncul koalisi dalam koalisi pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin. Tidak ada aturan yang dilanggar selain persoalan kepantasan.

Tiga pimpinan partai politik, yaitu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa bersepakat membentuk Koalisi Indonesia Bersatu pada 12 Mei 2022. Padahal, tiga partai itu masih menjadi anggota koalisi Kabinet Indonesia Maju yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.

Elok nian bila partai politik sejak awal menjalin koalisi dan mengumumkan calon presiden yang diusung. Rakyat tidak lagi dipaksa memilih kucing dalam karung.

Pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara bersamaan tentu saja berpengaruh pada sikap partai politik untuk rasional pada proses pencalonan presiden. Tidak asal mengusung ketua umum atau kader sendiri tanpa mempertimbangkan elektabilitas.

Koalisi Indonesia Bersatu, bersatu dulu tiga partai baru mencari calon presiden. Cara lain bisa ditempuh. Misalnya, temukan dulu calon presiden yang memiliki elektabilitas tinggi, baru kemudian dibentuk koalisi untuk mendukungnya. Pola ini berpeluang memenangi pilpres karena pada akhirnya rakyat yang memilih.

Calon presiden yang diusung hendaknya berkorelasi positif dengan keterpilihan calon-calon anggota legislatif. Dengan demikian, setelah pemilu, terdapat koalisi besar yang memenangi jabatan eksekutif sekaligus menguasai kursi parlemen.

Jika presiden terpilih tidak didukung koalisi mayoritas di parlemen, dikhawatirkan ia akan membangun koalisi baru setelah pemilu. Pada titik itulah akan terjadi negosiasi dan tawar-menawar yang bersifat taktis dan sesaat.

Koalisi yang bersifat taktis dan sesaat hanya menyatukan air dan minyak dalam kabinet karena partai yang bergabung itu tidak memiliki persamaan garis perjuangan jangka panjang. Jika itu yang terjadi, koalisi tidak akan pernah menghasilkan penyederhanaan partai.



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.