Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APAKAH pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuatan hukum mengikat sama halnya dengan amar putusannya? Pertanyaan ini penting diajukan terkait perlu tidaknya pemerintah membuat aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.
Ada tiga putusan MK terkait penjabat kepala daerah, yaitu putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, 15/PUU-XX/2022, dan 18/PUU-XX/2022. Amar putusannya ialah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Meski amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam dalam pertimbangan hukumnya, MK membuat batasan-batasan dalam pengisian penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ambil contoh pertimbangan putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 pada 20 April 2022. “Perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016 sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi...”
Sejauh ini, pemerintah tidak menyiapkan peraturan pelaksana sebagaimana diminta MK. Kementerian Dalam Negeri tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada 2022 lewat aturan yang sudah ada.
Gelombang pertama pengisian penjabat kepala daerah dimulai pada Mei 2022. Pada 12 Mei 2022, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir. Mereka ialah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Kembali kepada pertanyaan awal. Apakah pertimbangan hukum dalam putusan MK juga memiliki kekuatan hukum mengikat sama halnya dengan amar putusannya? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat jelas bahwa pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pertimbangan hukum tidak bisa dipisahkan dari amar putusannya, menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Karena itulah Pasal 48 ayat (2) UU 24/2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU 7/2020, disebutkan bahwa setiap putusan MK harus memuat tujuh elemen.
Tujuh elemen itu ialah kepala putusan berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa; identitas pihak; ringkasan permohonan; pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan; pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan; amar putusan; dan hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.
Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, meliputi permasalahan utama permohonan; kewenangan Mahkamah; kedudukan hukum pemohon; alasan permohonan; dan pendapat Mahkamah.
Secara teori, substansi pertimbangan hukum dibedakan menjadi ratio decidendi dan obiter dictum. Ratio decidendi tidak bisa dipisahkan dari amar putusan. Artinya, bagian pertimbangan ini mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan dapat diimplementasikan sebagai suatu kaidah hukum.
Sementara itu, obiter dictum tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan masalah hukum yang sedang diperkarakan. Oleh karenanya, kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan amar putusan.
Teori itu didiskusikan secara mendalam dalam sidang perkara Nomor 32/PUU-XVIII/2020 antara hakim konstitusi Saldi Isra dan ahli pemohon Bayu Dwi Anggono. Saldi mempertanyakan bagaimana membedakan-bedakan pertimbangan putusan, sementara pertimbangan itu sendiri menjadi satu kesatuan yang utuh.
Merujuk pemikiran Saldi, pertimbangan hukum dalam putusan MK menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan amar putusan. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Jika pertimbangan hukum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mestinya pemerintah membuat aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta MK. Bukankah ketundukan dan keataatan terhadap putusan MK merupakan bentuk nyata dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri?
Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No 10/2016, bukan hanya mengandalkan kebiasaan pengisian penjabat kepala daerah yang berlaku sejak 2015. Jika tidak, dikhawatirkan penunjukan penjabat kepala daerah bakal menuai gugatan.
"Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.
JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).
MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.
SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.
ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.
KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?
MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?
ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.
DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.
LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.
RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.
HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.
ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved